Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label "Penghayat Kepercayaan Didiskriminasi?". Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label "Penghayat Kepercayaan Didiskriminasi?". Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Januari 2018

Penghayat Kepercayaan Didiskriminasi ?


Photo : Tribun Jogja

Terlampir Opini tentang 
"Penghayat Kepercayaan Didiskriminasi?"

 yang dimuat di Antara Kuala Lumpur pada hari Sabtu, 20 Januari 2018
https://kl.antaranews.com/berita/3431/diskriminasi-terhadap-penghayat-kepercayaan-



"Penghayat Kepercayaan Didiskriminasi?"
Oleh Hani Adhani[1]
 
Permasalahan adminstrasi kependudukan memang menjadi bagian yang sulit dipecahkan, meski indonesia sudah cukup lama merdeka, namun tetap saja ada banyak permasalahan administrasi kependudukan yang terkadang justru menyulitkan masyarakat. UU Administrasi Kependudukan yang notabene sudah di lakukan perubahan, tetap saja masih menyisakan berbagai kelemahan yang terkadang kita sebagai masyarakat awam semakin dibuat bingung dan tidak paham.

Pelayanan terhadap administrasi kependudukan memang membutuhkan  konsentrasi tingkat tinggi dan keseriusan dari negara karena pelayanan administrasi kependudukan adalah “garda pertama” negara dalam memberikan pelayanan kepada warganya oleh karena pengurusan administrasi kependudukan memiliki keterkaitan dengan banyak hal yang menyangkut hak konstitusional warga negara. 

Beberapa permasalahan yang sudah sering kali kita dengar dan menjadi bahan perbincangan adalah terkait dengan adanya perlakuan berbeda terhadap saudara kita yang menganut aliran kepercayaan atau “penghayat kepercayaan”. Beberapa warga penghayat kepercayaan merasakan adanya kesulitan untuk mendapatkan hak yang sama khususnya terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan. Contoh yang yang paling mudah adalah tidak dicantumkannya nama penghayat kepercayaan dalam kolom agama yang tertera dalam KTP ataupun KK. Padahal semua warga negara yang ber-agama mencantumkan nama agama mereka dalam kolom agama di KTP dan KK yang mereka miliki, sedangkan penghayat kepercayaan justru tidak dicantumkan dan hanya dikasih tanda .

Tentunya, KTP atau KK akan menjadi patokan bagi warga untuk mengurus hak dan hal lainya yang diberikan negara kepada warganya, seperti pengurusan bantuan sosial masyarakat, membuat akta nikah dan akta kelahiran, membuat kartu BPJS, lampiran lamaran pekerjaan, dsb. Sebenarnya hal terkait dengan tidak dicantumkannya nama penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan KK tersebut sekilas bukan merupakan permasalahan yang serius dan hanya menjadi permasalahan implementasi saja. Namun, faktanya dengan tidak dicantumkannya nama penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP atau KK telah membuat masyarakat lain yang beragama menyimpulkan bahwa masyarakat tersebut adalah kolot, atheis, kafir dan sesat. Hal tersebut terjadi karena UU Administrasi Kependudukan mengatur bahwa bagi masyarakat penghayat kepercayaan, nama penghayat kepercayaan yang mereka anut tidak perlu ditulis dalam kolom agama baik di KTP ataupun KK dan cukup hanya dengan dituliskan dalam database kependudukan.