Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Malang (UMM) yang juga menjabat direktur LKBH UMM yang dipimpin oleh Tongat,
SH., dan Sumali, SH., pada tangga 25 Maret 2004 mengajukan permohonan pengujian
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Pasal 31 yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja
menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai
advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 50.000 000,00 (lima puluh juta) rupiah”;
Dalam
permohonannya para Pemohon menyatakan bahwa pasal a quo telah merugikan hak
konstitusional para Pemohon sebagai dosen dan juga pengacara yang sering
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Pasal dalam Undang-undang Advokat tersebut
hanya mengakui profesi Advokat an-sich yang memiliki otoritas di dalam
pelayanan hukum baik di dalam dan di luar pengadilan. Padahal faktanya bahwa
pada saat sebelum lahirnya UU No. 18 Tahun 2003, Laboratorium Konsultasi dan
Pelayanan Hukum UMM sebagai institusi nirlaba (non profit oriented) telah
memainkan peran penting di dalam advokasi hukum kepada masyarakat yang tidak
mampu, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.
