Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Bantuan Hukum oleh LBH/LKBH dalam UU Advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Bantuan Hukum oleh LBH/LKBH dalam UU Advokat. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Mei 2015

Konstitusionalitas Bantuan Hukum oleh LBH/LKBH dalam UU Advokat




Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga menjabat direktur LKBH UMM yang dipimpin oleh Tongat, SH., dan Sumali, SH., pada tangga 25 Maret 2004 mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Pasal 31 yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000 000,00 (lima puluh juta) rupiah”;
                Dalam permohonannya para Pemohon menyatakan bahwa pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai dosen dan juga pengacara yang sering memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Pasal dalam Undang-undang Advokat tersebut hanya mengakui profesi Advokat an-sich yang memiliki otoritas di dalam pelayanan hukum baik di dalam dan di luar pengadilan. Padahal faktanya bahwa pada saat sebelum lahirnya UU No. 18 Tahun 2003, Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM sebagai institusi nirlaba (non profit oriented) telah memainkan peran penting di dalam advokasi hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.