Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Hak Politik keluarga mantan aktifis G30 S/PKI - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Politik keluarga mantan aktifis G30 S/PKI - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 April 2015

Hak Politik keluarga mantan aktifis G30 S/PKI



Prof. Deliar Noor, Ali Sadikin, Sri Bintang Pamungkas dan masyarakat yang keluarganya pernah masuk organisasi PKI melakukan pengujian UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Oktober 2003. 

Dalam permohonannya Prof. Deliar Noor, dkk., sebagai para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya frasa “bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung atau pun tak langsung dalam G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya" bertentangan dengan UUD 1945 oleh karena Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum adalah cacat berat secara etis sehingga dari segi moral mencemarkan keseluruhan Undang-undang Pemilihan Umum itu sendiri, dan merupakan diskriminasi berdasarkan keyakinan politik. Oleh kerena itu, pasal dimaksud melanggar hak asasi manusia yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bila diteruskan dan dilaksanakan (enforced) akan melestarikan stigmatisasi kepada sekelompok orang, berarti juga menghentikan secara resmi upaya untuk mereintegrasikan dan rekonsiliasi sebagian warga bangsa ini ke dalam tubuh bangsa yang adalah kewajiban moral dari era yang disebut "reformasi" ini.