Prof. Deliar Noor, Ali Sadikin, Sri Bintang Pamungkas dan masyarakat yang keluarganya pernah masuk organisasi PKI melakukan pengujian UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Oktober 2003.
Dalam
permohonannya Prof. Deliar Noor, dkk., sebagai para Pemohon menyatakan bahwa
Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah khususnya frasa “bekas
anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung atau pun tak langsung dalam
G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya" bertentangan dengan UUD
1945 oleh karena Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum adalah cacat berat secara etis sehingga dari segi moral
mencemarkan keseluruhan Undang-undang Pemilihan Umum itu sendiri, dan merupakan
diskriminasi berdasarkan keyakinan politik. Oleh kerena itu, pasal dimaksud
melanggar hak asasi manusia yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang bila diteruskan dan dilaksanakan (enforced)
akan melestarikan stigmatisasi kepada sekelompok orang, berarti juga
menghentikan secara resmi upaya untuk mereintegrasikan dan rekonsiliasi
sebagian warga bangsa ini ke dalam tubuh bangsa yang adalah kewajiban moral
dari era yang disebut "reformasi" ini.