Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Hak Menyatakan Pendapat anggota DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Hak Menyatakan Pendapat anggota DPR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2015

Konstitusionalitas Hak Menyatakan Pendapat anggota DPR


Adanya pembatasan dan persyarata quroum  bagi anggota DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat yang diatur dalam UU MD3 menjadi alasan utama bagi M. Farhat Abbas, SH., MH., anggota DPR (Lili Chadijah Wahid,Bambang Soesatyo, SE., MBA.,Akbar Faizal) dan Abdulrachim Kresno,dkk., untuk mengajukan permohonan pengujian UU 27 Tahun 2009 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 yang menentukan persyaratan quorum dan persetujuan minimum ¾ anggota DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat bertentangan dengan konstitusi yaitu melanggar hak fundamental anggota DPR untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat (democracy) baik yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Menurut para Pemohon Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan pengawasan terhadap Presiden untuk mengungkap kebenaran atas suatu kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, menurut para Pemohon, ketentuan Pasal a quo, hanya melindungi kepentingan kelompok yang memiliki jumlah kursi dominan untuk melanggengkan sistem kekuasaan, sehingga kebenaran yang muncul hanyalah kebenaran berdasarkan jumlah suara kelompok dominan yang dapat mengabaikan kepentingan hukum dan demokrasi. Apalagi ketentuan Pasal a quo melanggar ketentuan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang bersifat imperatif dalam rangka membangun prinsip checks and balances dan prinsip kesetaraan antara lembaga negara yang dianut oleh UUD 1945;