Adanya
pembatasan dan persyarata quroum bagi
anggota DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat yang diatur dalam UU MD3 menjadi
alasan utama bagi M. Farhat Abbas, SH., MH., anggota DPR (Lili Chadijah
Wahid,Bambang Soesatyo, SE., MBA.,Akbar Faizal) dan Abdulrachim Kresno,dkk.,
untuk mengajukan permohonan pengujian UU 27 Tahun 2009 tentang MD3 ke Mahkamah
Konstitusi.
Para
Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 yang
menentukan persyaratan quorum dan persetujuan minimum ¾ anggota DPR untuk
menggunakan hak menyatakan pendapat bertentangan dengan konstitusi yaitu
melanggar hak fundamental anggota DPR untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan serta bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat (democracy)
baik yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Menurut
para Pemohon Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi yang memberikan kewenangan
kepada DPR untuk melakukan pengawasan terhadap Presiden untuk mengungkap
kebenaran atas suatu kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada kehidupan
berbangsa dan bernegara. Di samping itu, menurut para Pemohon, ketentuan Pasal
a quo, hanya melindungi kepentingan kelompok yang memiliki jumlah kursi dominan
untuk melanggengkan sistem kekuasaan, sehingga kebenaran yang muncul hanyalah kebenaran
berdasarkan jumlah suara kelompok dominan yang dapat mengabaikan kepentingan
hukum dan demokrasi. Apalagi ketentuan Pasal a quo melanggar ketentuan Pasal 7B
ayat (3) UUD 1945 yang bersifat imperatif dalam rangka membangun prinsip checks
and balances dan prinsip kesetaraan antara lembaga negara yang dianut oleh UUD
1945;