![]() |
| Say No To Corruption -- Photo Credit: Corruption Watch |
Tulisan ini dibuat sebagai bentuk kegelisahan saya sebagai warga Jawa Barat pasca banyaknya kepala daerah di Jawa Barat yang tertangkap KPK karena melakukan korupsi.
Tulisan ini dimuat di kumparan pada tanggal 1 November 2018 >> https://kumparan.com/hani-adhani/jawa-barat-darurat-korupsi-1541029266300532762
Jawa Barat Darurat Korupsi ?
Oleh
Ditetapkannya Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka korupsi yang berkaitan dengan perizinan Meikarta yang kemudian disusul dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, semakin menambah suram track record para kepala daerah di Provinsi Jawa Barat. Menurut data dari berbagai sumber setidaknya ada 100 kepala daerah yang dijadikan tersangka telah melakukan korupsi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri tahun 2004 dan hingga saat ini setidaknya ada sekitar 14 orang kepala daerah yang berasal dari Provinsi Jawa Barat yang terseret kasus korupsi. Sederet nama para kepala daerah di Provinsi Jawa Barat yang dulunya dieluk-elukan pada saat kampanye pemilukada, namun dalam hitungan yang tidak terlalu lama akhirnya mereka mengalami pesakitan dan mendekam dalam penjara karena melakukan korupsi.
Para Kepala Daerah yang seharusnya menjadi contoh untuk para aparatur sipil negara dan juga menjadi contoh untuk seluruh masyarakat malah melakukan perbuatan yang sangat tercela yaitu melakukan korupsi. Seolah-olah mereka semua lupa akan janji dan sumpah yang diucapkan pada saat mereka didaulat menjadi kepala daerah. Hal lain yang juga membuat kita miris adalah tidak adanya rasa takut yang dialami oleh para kepala daerah tersebut. Meski mereka sadar dan paham bahwa pejabat negara pasti akan selalu ada dalam pengawasan KPK, namun seolah-olah hal tersebut dinafikkan. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut bukan hanya menyebabkan nama baik daerah menjadi tercoreng, namun lebih jauh lagi menyebabkan trauma berkepanjangan bagi masyarakat dan juga bagi para ASN yang bekerja di pemerintahan daerah tersebut.
