Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI DALAM UU NARKOTIKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI DALAM UU NARKOTIKA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 April 2015

KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI DALAM UU NARKOTIKA



Pada tanggal 18 Januari 2007, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yaitu Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani (Melisa Aprilia) dan tiga orang warga negara asing (WNA) Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Scott Anthony Rush (ketiganya Warga Negara Australia) mengajukan permohonan pengujian Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, sebagai berikut:
§  Pasal 80 ayat (1) huruf a, “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati …”.
§  Pasal 80 ayat (2) huruf a, “Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati …”.
§  Pasal 80 ayat (3) huruf a, “Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati…”.
§  Pasal 81 ayat (3) huruf a, “Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati …”.
§  Pasal 82 ayat (1) huruf a, “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati …”.
§  Pasal 82 ayat (2) huruf a, “Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di dahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana mati…”.
§  Pasal 82 ayat (3) huruf a, “Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati …”.
Adapun isu hukum utama yang diajukan oleh para Pemohon adalah hal mengenai pidana mati yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia yang lahir dari perjanjian internasional sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan. Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah Konstitusi menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) segera dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Berikut pertimbangan lengkap Mahkamah Konstitusi dalam menjawab persoalan konstitusionalitas norma tersebut,