Pada
tanggal 18 Januari 2007, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yaitu Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani
(Melisa Aprilia) dan tiga orang warga negara asing (WNA) Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Scott
Anthony Rush (ketiganya Warga Negara Australia) mengajukan permohonan
pengujian Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a,
Pasal 81 ayat (3) huruf a, serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a,
dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap
UUD 1945, sebagai berikut:
§ Pasal
80 ayat (1) huruf a, “Barang siapa tanpa
hak dan melawan hukum: memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi,
merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati …”.
§ Pasal
80 ayat (2) huruf a, “Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a didahului dengan
permufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati …”.
§ Pasal
80 ayat (3) huruf a, “Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi,
dipidana dengan pidana mati…”.
§ Pasal
81 ayat (3) huruf a, “Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a dilakukan secara
terorganisasi dipidana dengan pidana mati …”.
§ Pasal
82 ayat (1) huruf a, “Barang siapa tanpa
hak dan melawan hukum: mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual,
menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam
hal jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati
…”.
§ Pasal
82 ayat (2) huruf a, “Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di dahului dengan permufakatan
jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf
a, dipidana dengan pidana mati…”.
§ Pasal
82 ayat (3) huruf a, “Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam: ayat (1) huruf a dilakukan secara
terorganisasi, dipidana dengan pidana mati …”.
Adapun
isu hukum utama yang diajukan oleh para Pemohon adalah hal mengenai pidana mati
yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika yang menurut para Pemohon bertentangan
dengan UUD 1945.
Dalam
pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menolak permohonan para
Pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat
(3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat
(2) huruf a, ayat (3) huruf a UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945
dan juga tidak melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia yang lahir
dari perjanjian internasional sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi juga menyatakan
bahwa demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah Konstitusi menyarankan agar
semua putusan pidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) segera
dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Berikut
pertimbangan lengkap Mahkamah Konstitusi dalam menjawab persoalan
konstitusionalitas norma tersebut,
