Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label SENGKETA PILKADA PASANGAN CALON TUNGGAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SENGKETA PILKADA PASANGAN CALON TUNGGAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 November 2015

SENGKETA PILKADA PASANGAN CALON TUNGGAL



SENGKETA PILKADA PASANGAN CALON TUNGGAL
Oleh Hani Adhani[1]

9 Desember 2015 merupakan hari bersejarah dalam proses demokrasi di Indonesia dimana pada tanggal tersebut akan dilaksanakan Pilkada secara serentak di beberapa daerah provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tahapan ini mengawali ide Pilkada serentak yang nantinya akan dilakukan bertahap yaitu gelombang pertama pada tahun 2015, gelombamg kedua pada tahun 2017, gelombang ketiga pada tahun 2018, gelombang keempat pada tahun 2020, gelombang kelima pada tahun 2022, gelombang keenam pada tahun 2023 dan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2027.
Beberapa permasalahan ternyata muncul pada saat proses awal penyelengaraan Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 ini. Salah satu isu yang cukup menjadi perbincangan nasional adalah adanya beberapa daerah yang ternyata hanya mencalonkan 1 (satu) pasangan calon atau lebih dikenal dengan calon tunggal. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Namun setelah masa perpanjangan pendaftaran calon akhirnya dipastikan hanya 3 (tiga) daerah yang hanya mempunyai calon tunggal dan dipastikan tidak dapat mengelar Pilkada Tahun 2015 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Adanya fakta bahwa ternyata di beberapa daerah yang akan mengikuti Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon (calon tunggal) pada akhirnya memunculkan wacana agar calon tunggal juga diakomodir dan dimasukan dalam undang-undang Pilkada karena apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang perihal tentang calon tunggal memang belum diatur.