Adanya ketidakjelasan penggunaan nama “Ombudsman” dalam UU Ombudsman pada akhirnya telah
menyebabkan Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM. (Walikota Makassar), Mulyadi
Hamid (Komisioner Ombudsman Makassar), Bagus Sarwono, S.Pd., Si. (Anggota
Ombudsman Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Ananta Heri Pramono, SE., MM., (Anggota Ombudsman Swasta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Syahrul Eriadi (Anggota Ombusman Daerah
Kabupaten Asahan), Syamsuddin Alimsyah (Koordinator KOPEL), H. Bahar Ngintung (Anggota
DPD RI) sebagai badan
hukum publik atau privat mengajukan permohonan pengujian UU Ombudsman ke Mahkamah
Konstitusi.
Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU
37/2008 pada pokoknya melarang penggunaan nama ”Ombudsman” selain Ombudsman
yang ditentukan dalam Undang-Undang a
quo, dan Pasal 1 angka 13 UU 25/2009 menentukan bahwa ombudsman adalah
lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan
yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
