Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas penggunaan nama “Ombudsman”. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas penggunaan nama “Ombudsman”. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2015

Konstitusionalitas penggunaan nama “Ombudsman”

Adanya ketidakjelasan penggunaan nama “Ombudsman” dalam UU Ombudsman pada akhirnya telah menyebabkan Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM. (Walikota Makassar), Mulyadi Hamid (Komisioner Ombudsman Makassar), Bagus Sarwono, S.Pd., Si. (Anggota Ombudsman Daerah Provinsi Daerah    Istimewa Yogyakarta), Ananta Heri Pramono, SE., MM., (Anggota Ombudsman Swasta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Syahrul Eriadi (Anggota Ombusman Daerah Kabupaten Asahan), Syamsuddin Alimsyah (Koordinator KOPEL), H. Bahar Ngintung (Anggota DPD RI) sebagai badan hukum publik atau privat mengajukan permohonan pengujian UU Ombudsman ke Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU 37/2008 pada pokoknya melarang penggunaan nama ”Ombudsman” selain Ombudsman yang ditentukan dalam Undang-Undang a quo, dan Pasal 1 angka 13 UU 25/2009 menentukan bahwa ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.