David
Barangkea yang meruapakan Kepala Suku Yawa Onat, Kabupaten
Kepulauan Yapen, Provinsi Papua dan Komarudin
Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H., Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, akhirnya
mengajukan permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
Para Pemohon beranggapan bahwa Kepala Suku Yawa Onat yang membawahi 38
(tiga puluh delapan) Kampung Adat, yang di dalamnya termasuk marga Tanawani dan
marga Mora, dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi
Papua, adalah kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya sebagai masyarakat hukum adat yang telah lama ada dan secara
nyata hidup dan berkembang dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai
masyarakat hukum adat, para Pemohon = konsisten
menegakkan norma-norma hukum adat di antara para anggota masyarakat hukum adat. Berdasarkan
kewenangan Majelis Rakyat Papua yang ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a
UU 21/2001 a quo yang menolak Komarudin Watubun untuk
menjadi calon Wakil Gubernur Provinsi Papua dan menolak penerimaan dan
pengakuannya sebagai orang asli Papua, sehingga mengakibatkan hak konstitusional para
Pemohon berdasarkan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dirugikan;
Para Pemohon beranggapan telah mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik, yaitu kerugian hak konstitusional kesatuan
masyarakat hukum adat Yawa Onat, karena hilangnya
hak konstitusional Komarudin Watubun untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan yaitu menjadi calon Wakil Gubernur Provinsi Papua;
