Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Kewenangan MRP dalam Pemilukada Gubernur Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewenangan MRP dalam Pemilukada Gubernur Papua. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2015

Kewenangan MRP dalam Pemilukada Gubernur Papua



David Barangkea yang meruapakan Kepala Suku Yawa Onat, Kabupaten Kepulauan    Yapen, Provinsi Papua dan Komarudin Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H., Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, akhirnya mengajukan permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon beranggapan bahwa Kepala Suku Yawa Onat yang membawahi 38 (tiga puluh delapan) Kampung Adat, yang di dalamnya termasuk marga Tanawani dan marga Mora, dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, adalah kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai masyarakat hukum adat yang telah lama ada dan secara nyata hidup dan berkembang dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai masyarakat hukum adat, para Pemohon =  konsisten menegakkan norma-norma hukum adat di antara para anggota masyarakat hukum adat. Berdasarkan kewenangan Majelis Rakyat Papua yang ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 21/2001 a quo yang menolak Komarudin Watubun untuk menjadi calon Wakil Gubernur Provinsi Papua dan menolak penerimaan dan pengakuannya sebagai orang asli Papua, sehingga mengakibatkan hak konstitusional para Pemohon berdasarkan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dirugikan;
Para Pemohon beranggapan telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, yaitu kerugian hak konstitusional kesatuan masyarakat hukum adat Yawa Onat, karena hilangnya hak konstitusional Komarudin Watubun untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yaitu menjadi calon Wakil Gubernur Provinsi Papua;