Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Kepastian Hukum dalam Sengketa Perbankan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepastian Hukum dalam Sengketa Perbankan Syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2015

Kepastian Hukum dalam Sengketa Perbankan Syariah


Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim tentunya banyak menggunakan jasa perbankan syariah dalam pola penataan ekonominya. Pembentuk UU akhirnya berhasil merampung UU Perbankan Syariah yang memang sangat diperlukan untuk menata perekonmian syariah khususnya perbankan syariah.
 
Namun meskipun begitu, adanya berbagai permasalahan dalam perbankan syariah ternyata tidak serta merta dapat segera diselesaikan dengan mengacu kepada UU tersebut karena ternyata dalam hal penyelesian sengketa perbankan syariah dalam UU perbankan syariah tidak diatur secara pasti hal mengenai kewenangan mengadili.
Hal tersebut dialami oleh salah seorang warga negara asal bogor yang bernama Dadang Achmad merupakan nasabah Bank Mualamat Cabang Bogor yang telah melakukan akad dengan Bank Mualamat dan merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah yang akhirnya mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi.