Indonesia yang
mayoritas penduduknya adalah muslim tentunya banyak menggunakan jasa perbankan
syariah dalam pola penataan ekonominya. Pembentuk UU akhirnya berhasil
merampung UU Perbankan Syariah yang memang sangat diperlukan untuk menata
perekonmian syariah khususnya perbankan syariah.
Namun meskipun
begitu, adanya berbagai permasalahan dalam perbankan syariah ternyata tidak
serta merta dapat segera diselesaikan dengan mengacu kepada UU tersebut karena
ternyata dalam hal penyelesian sengketa perbankan syariah dalam UU perbankan
syariah tidak diatur secara pasti hal mengenai kewenangan mengadili.
Hal tersebut dialami
oleh salah seorang warga negara asal bogor yang bernama Dadang Achmad merupakan nasabah Bank Mualamat
Cabang Bogor yang telah melakukan akad dengan Bank Mualamat dan merasa
dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal 55 ayat (2) dan ayat
(3) UU Perbankan Syariah yang akhirnya mengajukan permohonan pengujian UU ke
Mahkamah Konstitusi.
