Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Kawin Beda Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Kawin Beda Agama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Juni 2015

Konstitusionalitas Kawin Beda Agama




Pada tanggal 4 Juli 2014, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”. Permohonan tersebut kemudian di registrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Juli 2014 dengan Nomor 68/PUU-XII/2014 pada tanggal 16 Juli 2014.

Dalam permohonannya para Pemohon menyatakan bahwa para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 merugikan hak konstitusional para Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1)    Penghakiman yang dilakukan oleh negara terhadap warga negara yang melangsungkan perkawinan melalui Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 merupakan pelanggaran terhadap hak beragama yang diakui melalui Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945;
2)    Pembatasan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 melanggar hak untuk melangsungkan perkawinan yang sah dan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945;
3)    Norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 membuka ruang penafsiran yang amat luas dan menimbulkan pertentangan antar norma sehingga tidak dapat menjamin terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4)    Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas persamaan di hadapan hukum dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif karena menyebabkan negara melalui aparaturnya memperlakukan warga negaranya secara berbeda;
5)    Pembatasan yang ditentukan melalui Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tidak sesuai dengan konsep pembatasan terhadap hak dan kebebasan yang ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut: