Pada
tanggal 4 Juli 2014, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud
Widigda, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra mengajukan permohonan pengujian Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”. Permohonan
tersebut kemudian di registrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 16 Juli 2014 dengan Nomor
68/PUU-XII/2014 pada tanggal 16 Juli 2014.
Dalam
permohonannya para Pemohon menyatakan bahwa para Pemohon sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang menganggap Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28I
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,
dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1)
Penghakiman yang dilakukan oleh negara terhadap warga
negara yang melangsungkan perkawinan melalui Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
merupakan pelanggaran terhadap hak beragama yang diakui melalui Pasal 28E ayat
(1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945;
2)
Pembatasan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 melanggar hak
untuk melangsungkan perkawinan yang sah dan hak untuk membentuk keluarga
sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945;
3)
Norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 membuka ruang
penafsiran yang amat luas dan menimbulkan pertentangan antar norma sehingga
tidak dapat menjamin terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4)
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas persamaan di hadapan
hukum dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai kebebasan dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif karena menyebabkan negara melalui aparaturnya
memperlakukan warga negaranya secara berbeda;
5)
Pembatasan yang ditentukan melalui Pasal 2 ayat (1) UU
1/1974 tidak sesuai dengan konsep pembatasan terhadap hak dan kebebasan yang
ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Untuk
menjawab persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
