Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Mei 2015

Konstitusionalitas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum




Pada tanggal 4 April 2015 Prof. Dr. Zulhasril Nasir, MA., dkk., mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohoan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012  tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap UUD 1945
                  Adapun pasal yang diajukan untuk dilakukan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 1 angka 10, Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945).
                  Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang tergabung dalam warga peduli pembangunan jalan tol yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 10, Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), UU 2/2012  yang menyatakan sebagai berikut: