Pada
tanggal 4 April 2015 Prof. Dr. Zulhasril Nasir, MA., dkk., mendatangi Mahkamah
Konstitusi untuk mengajukan permohoan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap
UUD 1945
Adapun
pasal yang diajukan untuk dilakukan pengujian konstitusionalitasnya adalah
Pasal 1 angka 10, Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4),
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Pasal 28A,
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945).
Para
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang tergabung dalam warga
peduli pembangunan jalan tol yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1
angka 10, Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), UU
2/2012 yang menyatakan sebagai berikut: