Indonesia sebagai salah satu
negara agraris terbesar di dunia tentunya akan berupaya untuk terus memajukan
pertanian. Petani yang menjadi kunci bagi peningkatan usaha pertanian khususnya
untuk mendukung terciptanya swasembada pangan tentunya harus di back up secara
maksimal oleh negara. Dukungan tersebut bukan hanya dilakukan sebatas
memberikan ilmu pengetahuan dan teknologi baru tetapi lebih dari itu bagaimana
agar para petani kecil bisa tetap eksis berupaya untuk menjaga dan membudidayakan
varietas unggul yang menjadi ciri khas pertanian Indonesia.
Isu
adanya kriminalisasi yang
dilakukan oleh negara terhadap para petani kecil yang mempertahankan
varietas bibit unggul yang khas Indonesia menjadi isu utama dalam proses
pengujian UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang tentang Sistem Budidaya Tanaman
di
Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon yang diwakili
oleh para petani kecil dan juga berbagai LSM yang care dengan petani mendalilkan bahwa UU tersebut telah menyebabkan terlanggarnya
hak konstitusional para petani kecil, karena berlakunya Pasal 5 ayat (1), Pasal
6, Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 60 ayat (1)
huruf a, huruf b, Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Sistem Budidaya
Tanaman;
