Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS CALON TUNGGAL DALAM PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS CALON TUNGGAL DALAM PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 September 2015

KONSTITUSIONALITAS CALON TUNGGAL DALAM PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2015



               
  Permasalahan tentang adanya calon tunggal dalam proses Pemilukada serentak tahun 2015 akhirnya dapat diselesaikan melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Efendi Ghazali yang merupakan aktifis dan juga dosen melalui kuasa hukumnya AH Wakil Kamal. SH., dkk., mengajukan permohona pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian di registrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XIII/2915.
                 Adapun pasal yang diuji dalam undang-undang tersebut adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 8/2015 terhadap UUD 1945. Pokok argumentasi permohonan Pemohon berpusat pada masalah terganggunya atau bahkan tidak dapat diselenggarakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dijadwalkan disebabkan oleh adanya ketentuan dalam norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian yang mempersyaratkan paling sedikit ada dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;