Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Mantan Satpam Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mantan Satpam Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2015

Mantan Satpam Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi




Marten Boiliu, pria kelahiran Kupang, yang berprofesi sebagai satpam di PT. Sandhy Putra Makmur pada tanggal 26 September 2012 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke  Mahkamah Konstitusi.
Adapun pasal yang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.”
Dalam permohonannya Marten menyampaikan bahwa dia yang pernah bekerja sebagai satpam di PT Sandhy Putra Makmur (PT. SPM) dan telah di-PHK sejak tanggal 2 Juli 2009 berdasarkan Surat Keterangan berakhirnya hubungan kerja Nomor 760/SEKR/01/SPM-02/VII/2009 bertanggal 2 Juli 2009  yang isinya menyatakan Sdr Marten adalah karyawan PT SPM yang bekerja sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan tanggal 30 Juni 2009. Atas PHK dimaksud, pihak PT.SPM tidak/belum membayarkan kepadaMareten uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (2) juncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengenai kewajiban Pengusaha/Perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dalam hal terjadi PHK;