Marten Boiliu,
pria kelahiran Kupang, yang berprofesi sebagai satpam di PT. Sandhy Putra
Makmur pada tanggal 26 September 2012 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun pasal yang diajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi
kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.”
Dalam
permohonannya Marten menyampaikan bahwa dia yang pernah bekerja sebagai satpam
di PT Sandhy Putra Makmur (PT. SPM) dan telah di-PHK sejak tanggal 2 Juli 2009
berdasarkan Surat Keterangan berakhirnya hubungan kerja Nomor
760/SEKR/01/SPM-02/VII/2009 bertanggal 2 Juli 2009 yang isinya menyatakan Sdr Marten adalah karyawan
PT SPM yang bekerja sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan tanggal 30 Juni
2009. Atas PHK dimaksud, pihak PT.SPM tidak/belum membayarkan kepadaMareten
uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur
dalam Pasal 163 ayat (2) juncto Pasal
156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengenai kewajiban
Pengusaha/Perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan, dan uang
penggantian hak dalam hal terjadi PHK;
