Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Pelarangan Buku Melanggar Konstitusi - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelarangan Buku Melanggar Konstitusi - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 April 2015

Pelarangan Buku Melanggar Konstitusi



Beberapa orang penulis buku, peneliti dan sejarawan mengajukan pengujian UU Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban Umum juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
            Dalam uraian permohonannya para Pemohon menyampaikan bahwa para Pemohon sebagai Penulis Buku yang diantaranya berjudul  “Enam Jalan Menuju Tuhan”, dan termasuk dari lima buku yang terkena dampak atas kewenangan Kejaksaan mendasarkan pada Pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004, dimana buku yang ditulis Pemohon dilarang oleh Kejaksaan berdasarkan bagian dari penerapan UU 16/2004 dan Undang-Undang Sensor Buku. Menurut para Pemohon sepatutnya dalam UU a quo tidak menghilangkan atau menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan Norma Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran Dengan Lisan dan Tulisan (Norma Kemerdekaan Berpendapat) kepada kehendak pejabat yang berwenang, yang mana pengaturan seperti ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 sebagai Hukum Dasar.