Beberapa orang penulis buku, peneliti dan sejarawan mengajukan pengujian UU Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban Umum juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam uraian permohonannya para
Pemohon menyampaikan bahwa para Pemohon sebagai Penulis Buku yang diantaranya
berjudul “Enam Jalan Menuju Tuhan”, dan termasuk dari lima buku yang terkena
dampak atas kewenangan Kejaksaan mendasarkan pada Pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004,
dimana buku yang ditulis Pemohon dilarang oleh Kejaksaan berdasarkan bagian
dari penerapan UU 16/2004 dan Undang-Undang Sensor Buku. Menurut para Pemohon sepatutnya
dalam UU a quo tidak menghilangkan atau menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan
Norma Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran Dengan Lisan dan Tulisan (Norma
Kemerdekaan Berpendapat) kepada kehendak pejabat yang berwenang, yang mana
pengaturan seperti ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 sebagai
Hukum Dasar.
