Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 April 2018

MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Hani Adhani saat mengikuti Konferensi Halal di Kuala Lumpur

Terlampir opini tentang pekerja migran Indonesia yang dimuat di hukum online pada tanggal 9 April 2018 >>>  http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5acaed204a40c/melindungi-pekerja-migran-indonesia-oleh--hani-adhani

MELINDUNGI  PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Oleh
Hani Adhani[1]

            Kasus penganiyaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Pinang, Malaysia, yang menimpa salah seorang TKI asal NTT yang bernama Adelina yang terjadi pada hari Minggu (11/02/2018) hingga akhirnya meninggal dunia, sungguh sangat memilukan dan mengkhawatirkan. Seminggu kemudian tepatnya tanggal 20 Februari 2018 kembali diberitakan tentang adanya TKI yang meninggal di Sabah, dan di bulan Maret 2018 dberitakan TKI yang bernama Santi R. Simbolon ditemukan tewas membusuk di dalam lemari di Pulau Penang. Kondisi tragis yang dialami oleh Adelina dan pekerja migran asal NTT ini menambah panjang deretan nasib suram dan kisah tragis “pejuang devisa” para Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
            Di satu sisi menjadi TKI adalah bagian dari upaya untuk mencari peluang hidup yang lebih menjanjikan di luar negeri dengan harapan agar dapat membantu keluarga di kampung halaman sehingga lebih sejahtera, namun di sisi yang lain ada resiko yang mengancam jiwa yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Kasus penganiyayaan yang dialami Adelina yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Pinang, Malaysia menimbulkan berbagai pertanyaan dibenak kita sebagai warga negara Indonesia. Kenapa kasus Adelina ini bisa terjadi dan bagaimana peran negara memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia?
UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 
            Apabila kita membaca secara seksama UU yang mengatur tentang TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, UU tersebut adalah merupakan UU yang baru saja disahkan pada tanggal 22 November 2017 dan mengganti UU yang lama yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU ini dibuat untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada dalam UU 39/2004, dimana tujuan utama dilakukannya penyempurnaan UU tersebut adalah agar para TKI atau PMI semakin terlindungi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.