Dalam permohonannya para Pemohon
mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan lalu lintas yang dilakukan
oleh Kepolisian sehingga memunculkan kemacetan di jalan, buruknya pengelolaan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi (SIM), dipersulit
mengurus SIM D bagi penyandang
disabilitas, terabaikannya fungsi utama penegakan
hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, Kepolisian tidak lagi murni
sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan urusan keamanan
dan ketertiban sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi tidak maksimal
dijalankan. Selain itu, menurut para Pemohon tidak
transparannya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta
pengelolaan pemberian SIM oleh Kepolisian telah mengakibatkan kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon sehingga melanggar UUD 1945.
Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
sebagai berikut:
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca,
mendengar, dan memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan
Presiden, keterangan DPR, keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik
Indonesia, bukti yang diajukan oleh para Pemohon dan Pihak Terkait Kepolisian
Negara Republik Indonesia, ahli dan saksi yang diajukan oleh para Pemohon,
Presiden, dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kesimpulan
tertulis para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya
sebagaimana telah tercantum pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
