Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label PENGELOLAAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGELOLAAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 November 2015

PENGELOLAAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI



            
  Pada tanggal 1 Juli 2015, beberapa orang perseorangan warga negara dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (KOREKSI) mengajukan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.
              Dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan lalu lintas yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga memunculkan kemacetan di jalan, buruknya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi (SIM), dipersulit mengurus SIM D  bagi penyandang disabilitas, terabaikannya fungsi utama penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, Kepolisian tidak lagi murni sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi tidak maksimal dijalankan. Selain itu, menurut para Pemohon tidak transparannya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengelolaan pemberian SIM oleh Kepolisian telah mengakibatkan kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon sehingga melanggar UUD 1945.
              Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
[3.6]        Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca, mendengar, dan memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR, keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukti yang diajukan oleh para Pemohon dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, ahli dan saksi yang diajukan oleh para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kesimpulan tertulis para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya sebagaimana telah tercantum pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah berpendapat sebagai berikut: