M. Fadjroel Rachman, dkk., yang juga
merupakan Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen
(GNCI) akhirnya mengajukan pengujian konstitusionalitas
ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 41 ayat (1),
“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri
sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan
dengan ketentuan:
a. Provinsi
dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung
paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen);
c. Provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh
setengah persen);
d. Provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah
dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di
Provinsi dimaksud.”
Pasal 41 ayat (2),
“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri
sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah
persen);
d. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. Jumlah
dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota dimaksud.”
terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal
27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat
(3), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
Dalam permohonannya para Pemohon
menyampaikan argumentasi sebagai berikut: