Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Diantara Dua Negarawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diantara Dua Negarawan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Maret 2015

DI ANTARA “DUA NEGARAWAN”



DI ANTARA “DUA NEGARAWAN”

Di hari terakhir masa jabatan dua hakim konstitusi yaitu Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi, Alhamdulillah saya masih diberikan kesempatan untuk ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)  dengan para negarawan 9 Hakim Konstitusi dan berfoto bersama dengan Pak Hamdan dan Pak Fadlil di hari terakhir beliau menjadi Hakim MK.

Tulisan ini dibuat semata-mata hanya untuk mengingatkan kita semua kepada dua sosok negarawan Hakim Konstitusi yang menjadi bagian sejarah penting Mahkamah Konstitusi.  
Semoga dua sosok Negarawan ini menginspirasi kita semua.

HAMDAN ZOELVA

Nama Hamdan Zoelva pertama kali saya dengar pada saat beliau sering menjadi pembicara Temu Wicara Mahkamah Kontitusi. Pada saat MK baru berdiri dan masih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewenangannya, maka Hamdan Zoelva selalu diundang menjadi salah seorang narasumber. Mungkin karena beliau sangat paham tentang perubahan konstitusi dan juga menguasai tentang hukum acara Mahkamh Konstitusi.

Pada saat beliau ditunjuk oleh Presiden SBY menjadi Hakim Konstitusi, saya tidak terlalu kaget karena secara kapabilitas dan integritas beliau sangat mumpuni. Tidak salah apabila Presiden SBY memilih beliau menjadi Hakim MK. Pak Hamdan disumpah menjadi Hakim MK pada tanggal 7 Januari 2010.
 Satu minggu setelah menjabat sebagai Hakim MK, saya ditugaskan untuk menjadi staf administrasi perkara hakim konstiusi Hamdan Zoelva. Pertama kali bertemu dengan Pak Hamdan di ruangan beliau di lantai 12 sebelah kanan. Waktu itu beliau menyampaikan arahan dan meminta bantuan untuk memback up beliau khususnya terkait perkara. Target beliau waktu itu agar semua perkara yang sedang di periksa MK belum segera pahami sehingga bisa langsung menguasai isu perkara.

Saya pun diminta untuk membuat telaah perkara secara rigid dengan menonjolkan isu konstitusi dan isu hukum dalam setiap perkara.  Setiap telaah yang saya buat selalu dikoreksi dengan sangat detail oleh Pak Hamdan dan beliau sering mengajak berdiskusi tentang isu-isu konstitusi dalam perkara yang sedang diperiksan oleh MK. Pada akhirnya draft telaah yang saya buat dan dikoreksi oleh Pak Hamdan akhirnya menjadi draft baku yang juga dipakai oleh staf administrasi hakim dan peniliti di MK.
Pak Hamdan memang sangat menguasai konstitusi dan paham konstitusi.