DI ANTARA “DUA NEGARAWAN”
Di hari terakhir masa jabatan dua
hakim konstitusi yaitu Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi, Alhamdulillah
saya masih diberikan kesempatan untuk ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan para negarawan 9 Hakim Konstitusi dan
berfoto bersama dengan Pak Hamdan dan Pak Fadlil di hari terakhir beliau
menjadi Hakim MK.
Tulisan ini dibuat semata-mata hanya
untuk mengingatkan kita semua kepada dua sosok negarawan Hakim Konstitusi yang
menjadi bagian sejarah penting Mahkamah Konstitusi.
Semoga dua sosok Negarawan ini
menginspirasi kita semua.
HAMDAN ZOELVA
Nama Hamdan Zoelva pertama kali
saya dengar pada saat beliau sering menjadi pembicara Temu Wicara Mahkamah
Kontitusi. Pada saat MK baru berdiri dan masih sering melakukan sosialisasi
kepada masyarakat terkait kewenangannya, maka Hamdan Zoelva selalu diundang menjadi
salah seorang narasumber. Mungkin karena beliau sangat paham tentang perubahan
konstitusi dan juga menguasai tentang hukum acara Mahkamh Konstitusi.
Pada saat beliau ditunjuk oleh
Presiden SBY menjadi Hakim Konstitusi, saya tidak terlalu kaget karena secara
kapabilitas dan integritas beliau sangat mumpuni. Tidak salah apabila Presiden
SBY memilih beliau menjadi Hakim MK. Pak Hamdan disumpah menjadi Hakim MK pada
tanggal 7 Januari 2010.
Satu minggu setelah menjabat sebagai Hakim MK,
saya ditugaskan untuk menjadi staf administrasi perkara hakim konstiusi Hamdan
Zoelva. Pertama kali bertemu dengan Pak Hamdan di ruangan beliau di lantai 12
sebelah kanan. Waktu itu beliau menyampaikan arahan dan meminta bantuan untuk
memback up beliau khususnya terkait perkara. Target beliau waktu itu agar semua
perkara yang sedang di periksa MK belum segera pahami sehingga bisa langsung
menguasai isu perkara.
Saya pun diminta untuk membuat
telaah perkara secara rigid dengan menonjolkan isu konstitusi dan isu hukum
dalam setiap perkara. Setiap telaah yang
saya buat selalu dikoreksi dengan sangat detail oleh Pak Hamdan dan beliau
sering mengajak berdiskusi tentang isu-isu konstitusi dalam perkara yang sedang
diperiksan oleh MK. Pada akhirnya draft telaah yang saya buat dan dikoreksi
oleh Pak Hamdan akhirnya menjadi draft baku yang juga dipakai oleh staf
administrasi hakim dan peniliti di MK.
Pak Hamdan memang sangat
menguasai konstitusi dan paham konstitusi.