Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas frasa “bagi bank” dalam Undang-Undang Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas frasa “bagi bank” dalam Undang-Undang Perbankan. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2015

Konstitusionalitas frasa “bagi bank” dalam Undang-Undang Perbankan



Pada tanggal 16 September 2014,  H. Suhaemi Zakir yang berprofesi sebagai Pedagang mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas sepanjang frasa “bagi bank” dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan  terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 49 ayat (2) huruf b menyatakan, “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja”
a.  ...;
b.  Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya      Rp. 5.000.000.000., (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000., (seratus miliar rupiah)”.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diregistrasi dengan Nomor 109/PUU-XII/2014 pada tanggal 14 Oktober 2014.
Dalam posita permohonannya Pemohon yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pedagang yang juga Pemohon eksekusi pencairan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, bertanggal 3 Maret 2014.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2014 dan 27 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pencairan namun belum berhasil karena digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, yang sejatinya Bank DKI tidak mau taat atau patuh pada perintah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga frasa “bagi bank”  Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan supaya dihapus.
Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut: