Pada
tanggal 26 Januari 2015, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Denny
Indrayana, SH., LLM, Ph.D., dkk., mengajukan permohonan pengujian perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
permohonannya para Pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a) Bahwa seharusnya sistem pemerintahan yang dianut negara Indonesia adalah
sistem pemerintahan presidensial, sebagaimana ditegaskan dalam banyak risalah
rapat perubahan-perubahan UUD 1945 yang mempertahankan sistem pemerintahan presidensial,
dan lebih jauh diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”;
b) Bahwa UUD 1945 menganut asas kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya
didasarkan pada UUD 1945, dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam
pemerintahan presidensial, Presiden diserahi mandat untuk memegang kekuasaan
tertinggi pemerintahan;
c) Bahwa mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam
pelaksanaan kedaulatan ini didistribusikan kepada lembaga-lembaga negara, yaitu:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri);
d) Bahwa disamping kedudukan dan tugas sebagai Kepala Negara,
Presiden juga adalah kepala pemerintahan yang memimpin dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas eksekutif. Presiden dalam
kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai kedudukan
sebagai pimpinan nasional, dan kepemimpinannya mempunyai jalur perwujudan baik
ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
