Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Desember 2015

KONSTITUSIONALITAS PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI




Pada tanggal 26 Januari 2015, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Denny Indrayana, SH., LLM, Ph.D., dkk., mengajukan permohonan pengujian perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Dalam permohonannya para Pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang pada pokoknya sebagai berikut:
a)     Bahwa seharusnya sistem pemerintahan yang dianut negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial, sebagaimana ditegaskan dalam banyak risalah rapat perubahan-perubahan UUD 1945 yang mempertahankan sistem pemerintahan presidensial, dan lebih jauh diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”;
b)    Bahwa UUD 1945 menganut asas kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945, dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam pemerintahan presidensial, Presiden diserahi mandat untuk memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan;
c)    Bahwa mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam pelaksanaan kedaulatan ini didistribusikan kepada lembaga-lembaga negara, yaitu: Majelis Permusyawaratan Rakyat  (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri);
d)    Bahwa disamping kedudukan dan tugas sebagai Kepala Negara, Presiden juga adalah kepala pemerintahan yang memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas eksekutif. Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai kedudukan sebagai pimpinan nasional, dan kepemimpinannya mempunyai jalur perwujudan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;