Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label MAHKAMAH KONSTITUSI PERJELAS ANJURAN TERTULIS DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAHKAMAH KONSTITUSI PERJELAS ANJURAN TERTULIS DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2015

MAHKAMAH KONSTITUSI PERJELAS ANJURAN TERTULIS DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL




Pada tanggal 11 Mei 2015, Muhammad Hafidz, dkk., yang merupakan para pekerja di perusahaan di daerah Jakarta dan sekitarnya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di registrasi dengan Nomor Perkara 68/PUU-XIII/2015.
              Dalam pokok permohonannya, para Pemohon adalah mengenai pengujian konstitusionalitas frasa “anjuran” dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (2) huruf a:
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.”
Pasal 23 ayat (2) huruf a:
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis”.
Terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Adapun alasan-alasan para Pemohon mengajukan perkara a quo adalah sebagai berikut:
a.  Bahwa tidak ada klausul dalam UU PPHI, mengenai pemberian kewenangan mediator atau konsiliator untuk menerbitkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Akan tetapi sebaliknya, justru mengatur pemberian kewenangan penerbitan anjuran, yang bukan termasuk syarat formil dalam pengajuan gugatan di PHI sehingga tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi para Pemohon dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b.  Bahwa agar ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI, dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal a quo konstitusional bersyarat (conditionaly constitutional) sepanjang frasa “anjuran”, dimaknai “sebagai bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi”.
Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas perkara a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal sebagai berikut: