Pada
tanggal 11 Mei 2015, Muhammad Hafidz, dkk., yang merupakan para pekerja di
perusahaan di daerah Jakarta dan sekitarnya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang kemudian oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di registrasi
dengan Nomor Perkara 68/PUU-XIII/2015.
Dalam pokok permohonannya, para Pemohon
adalah mengenai pengujian konstitusionalitas frasa “anjuran” dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2)
huruf a UU PPHI yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (2) huruf a:
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator
mengeluarkan anjuran tertulis.”
Pasal
23 ayat (2) huruf a:
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka
konsiliator mengeluarkan anjuran
tertulis”.
Terhadap
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Adapun
alasan-alasan para Pemohon mengajukan perkara a quo adalah sebagai berikut:
a. Bahwa tidak ada klausul dalam UU PPHI, mengenai pemberian kewenangan
mediator atau konsiliator untuk menerbitkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau
konsiliasi. Akan tetapi sebaliknya, justru mengatur pemberian
kewenangan penerbitan anjuran, yang bukan termasuk syarat formil dalam
pengajuan gugatan di PHI sehingga tidak memberikan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum bagi para Pemohon dalam menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa agar ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a
UU PPHI, dapat memberikan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka
para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal a quo konstitusional bersyarat (conditionaly constitutional) sepanjang
frasa “anjuran”, dimaknai “sebagai bentuk
risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi”.
Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas perkara a quo, Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal sebagai berikut:
