Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Yusril Gugat Masa Jabatan Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yusril Gugat Masa Jabatan Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2015

Yusril Gugat Masa Jabatan Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi




Pada tanggal 6 Juli 2010 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., mengajukan permohonan pengujian  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan registrasi Perkara Nomor 49/PUU-VIII/2010
Dalam permohonannya Prof. Yusril Ihza Mahendra mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang mennyatakan, ”Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:... d. berakhir masa jabatannya”;
Menurut Pemohon, Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam naungan negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pada saat mengajukan permohonan a quo, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dan kemudian dipanggil menghadap untuk diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-79/F.2/Fd.1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010, melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-79/F.2/Fd.1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010, Pemohon telah dipanggil sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Panggilan Nomor SPT-1170/F.2/Fd.1/06/2010 dan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-212/D/Dsp.3/06/2010 tanggal 25 Juni 2010, Pemohon telah dicegah untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia selama 1 (satu) tahun;