Pada tanggal 6 Juli 2010 Prof.
Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi dengan registrasi Perkara Nomor 49/PUU-VIII/2010
Dalam permohonannya Prof. Yusril
Ihza Mahendra mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 22 ayat (1)
huruf d UU Kejaksaan yang mennyatakan, ”Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya karena:... d. berakhir masa jabatannya”;
Menurut Pemohon, Pemohon yang merupakan
warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin
konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil dalam naungan negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pada saat mengajukan permohonan a
quo, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi
oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dan kemudian dipanggil menghadap untuk
diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan atas nama
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-79/F.2/Fd.1/06/2010 tanggal
24 Juni 2010, melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor
Print-79/F.2/Fd.1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010, Pemohon telah dipanggil sebagai
Tersangka sesuai dengan Surat Panggilan Nomor SPT-1170/F.2/Fd.1/06/2010 dan berdasarkan
Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-212/D/Dsp.3/06/2010
tanggal 25 Juni 2010, Pemohon telah dicegah untuk meninggalkan wilayah Negara
Republik Indonesia selama 1 (satu) tahun;
