Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi Batalkan Syarat Pidana Dalam UU Pemilukada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi Batalkan Syarat Pidana Dalam UU Pemilukada. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juli 2015

Mahkamah Konstitusi Batalkan Syarat Tidak Pernah Di Pidana Dalam UU Pemilukada




Pada tanggal 20 Maret 2015 dua warga negara yang bernama Jumanto dan Fathor Rasyid melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan pengujian pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan :
Pasal 7 huruf g, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
Pasal 45 ayat (2) huruf k, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;
Terhadap:
Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;
Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 27 ayat (1), Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Pasal 28C ayat (2), “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
Pasal 28D ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
Pasal 28D ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan  yang sama dalam pemerintahan”;