Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Kewenangan PUPN Dalam Melakukan Restrukturisasi Hutang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Kewenangan PUPN Dalam Melakukan Restrukturisasi Hutang. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2015

Konstitusionalitas Kewenangan PUPN Dalam Melakukan Restrukturisasi Hutang

 
Tujuh perusahaan yang terdiri atas PT. Sarana Aspalindo Padang, PT. Bumi Aspalindo Aceh, PT. Medan Aspalindo Utama, PT. Citra Aspalindo Sriwijaya, PT. Perintis Aspalindo Curah, PT. Karya Aspalindo Cirebon, PT. Sentra Aspalindo Riau (selaku para Pemohon), yang juga selaku Debitur PT. Bank Negara Indonesia Tbk., pada saat terjadi suatu keadaan yang merupakan peristiwa di luar kekuasaan (force majeure), yaitu terjadinya krisis moneter tidak mendapatkan fasilitas berupa pemberian keringanan kewajiban pembayaran termasuk pemotongan utang (hair cut)
Faktanya, debitur-debitur bermasalah yang tidak kooperatif, yang menyelesaikan kreditnya melalui Lembaga BPPN dan debitur Bank Swasta (Non BUMN) ternyata telah menikmati pengurangan utang pokok (hair cut) hingga mencapai di atas 50% dari utang pokoknya, sedangkan para Pemohon yang direstrukturisasi kreditnya melalui Panitia Urusan Piutang Negara ternyata utang pokoknya semakin bertambah besar. Adanya perbedaan perlakuan tersebut karena masih diberlakukannya pasal-pasal UU 49/1960 terhadap Bankir para Pemohon selaku Bank BUMN. Oleh karena itu, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan prinsip ekonomi yang dijamin oleh konstitusi;