Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS SUMPAH PROFESI ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG ADVOKAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS SUMPAH PROFESI ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG ADVOKAT. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2015

KONSTITUSIONALITAS SUMPAH PROFESI ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG ADVOKAT



                 
Pada bulan September 2014, para advokat dan konsultan hukum yang terdiri atas Abraham Amos, SH., dkk., mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                  Dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan hal sebagai berikut:
·      Pemohon I mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide bukti bertanda P-1) yang telah bekerja sebagai konsultan hukum dan magang Advokat di Kantor Hukum Ismet, Subagyo & Partners di Surabaya sejak tahun 2004 sampai sekarang dengan advokat pembimbing Subagyo, S.H., M.H. (vide bukti bertanda P-2). Pemohon I telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 27 Agustus 2005 sampai dengan 30 Oktober 2005 (vide bukti bertanda P-3). Pemohon telah lulus ujian advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) (vide bukti bertanda P-4) dan terdaftar sebagai anggota KAI (vide bukti bertanda P-5). Bahwa Pemohon I mendalilkan mengalami kesulitan berprofesi sebagai advokat untuk beracara di pengadilan karena Mahkamah Agung, oleh Pemohon I, dianggap telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam menafsirkan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yaitu sumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi merupakan kewenangan mutlak Mahkamah Agung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi sehingga Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak bersedia menyelenggarakan Sumpah Advokat untuk Advokat yang bukan anggota PERADI. Padahal, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) berdasarkan Surat Nomor 542/K/PMT/II/2013 bertanggal 11 Februari 2013 (vide bukti bertanda P-6) dan Komisi Yudisial (KY) berdasarkan Surat Nomor 380/P.KY/04/2014 bertanggal 22 April 2014 (vide bukti bertanda P-7) telah meminta Ketua Mahkamah Agung agar memperhatikan hak asasi para Advokat anggota KAI yakni agar para Advokat anggota KAI disumpah dalam sidang Pengadilan Tinggi, namun hingga sekarang Pengadilan Tinggi di Indonesia tetap menolak sumpah para advokat anggota KAI, termasuk Pemohon.  Bahwa Pemohon I juga mendalilkan telah melaksanakan sumpah advokat pada 27 Desember 2012 yang diselenggarakan KAI bekerjasama dengan Rohaniwan Islam Kementerian Agama (vide bukti bertanda P-8) namun Berita Acara Sumpah tersebut tidak diakui para hakim (vide bukti bertanda P-9) yang menjadikan Pemohon sebagai anggota KAI di Surabaya tidak dapat bersumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur sampai sekarang;
·      Para Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai Advokat dari berbagai wadah organisasi Advokat Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam UU Advokat namun faktanya para Pemohon II tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Advokat dengan terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/2010, tanggal 25 Juni 2010, yang mana surat keputusan Mahkamah Agung tersebut dipedomani oleh semua jajaran peradilan yang melarang anggota Advokat non-PERADI beracara di seluruh tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, jika tidak dapat menunjukkan Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya. Hal ini, menurut para Pemohon II, adalah tindakan sepihak untuk mendiskriminasi anggota Advokat non-PERADI secara tidak logis dan tidak sesuai dengan ratio legis menurut ketentuan hukum yang berlaku serta tidak diterima oleh akal sehat;
                  Untuk menjawab permasalah tersebut tersebut Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut: