Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Peninjauan Kembali (PK) dan Penangguhan Eksekusi Mati - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Peninjauan Kembali (PK) dan Penangguhan Eksekusi Mati - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 April 2015

Konstitusionalitas Peninjauan Kembali (PK) dan Penangguhan Eksekusi Mati



Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia  (LP3HI) yang mempunyai kepedulian terhadap proses penegakan hukum pada tanggal 6 Januari 2015 mengajukan permohonan pengujian undang-undang Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
                  Dalam permohonannya, para Pemohon yang merupakan badan hukum privat  yang aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta melakukan pengawasan, pengawalan, dan penegakan hukum terhadap perkara perdata maupun pidana beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dengan berlakunya Pasal 268 ayat (1) KUHAP. Menurut para Pemohon, pasal a quo akan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 karena memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multi tafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, dan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Dengan berlakunya pasal a quo, para Pemohon sebagai badan hukum privat yang concern terhadap penegakan hukum dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, menurut para Pemohon pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon