Dua
lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu Perkumpulan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mempunyai kepedulian
terhadap proses penegakan hukum pada tanggal 6 Januari 2015 mengajukan
permohonan pengujian undang-undang Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu
putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan
tersebut.
Dalam permohonannya, para Pemohon
yang merupakan badan hukum privat yang aktif dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi serta melakukan pengawasan, pengawalan, dan penegakan
hukum terhadap perkara perdata maupun pidana beranggapan
telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dengan berlakunya Pasal 268
ayat (1) KUHAP. Menurut para
Pemohon, pasal a quo akan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 karena memuat norma hukum yang tidak jelas,
bias, menimbulkan multi tafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang
tidak adil, dan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Dengan berlakunya
pasal a quo, para Pemohon sebagai badan
hukum privat yang concern terhadap
penegakan hukum dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian
hukum. Oleh karena itu, menurut para Pemohon pasal a quo telah merugikan
hak konstitusional para Pemohon
