Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONLITAS TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONLITAS TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Desember 2015

KONSTITUSIONALITAS TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN




Pada tanggal 10 September 2015, beberapa tokoh masyarakat adat dan Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya para Pemohon mengajukan dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
                  Pemohon dalam petitumnya memohon agar keseluruhan UU PPPH bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat akan tetapi pada uraian alasan permohonan para Pemohon hanya menguji  Pasal 1 angka 3, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 19 huruf a, dan huruf b, Pasal 26, Pasal 46 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 83 ayat (1), dan ayat (2), serta ayat (3), Pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 87 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 87 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan Pasal 87 ayat (3), Pasal 88, Pasal 92 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 110 huruf b  UU PPPH, serta Penjelasan Pasal 12, Pasal 15 ayat (1) huruf d, Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf e, huruf i, dan huruf k, Pasal 81 UU Kehutanan bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan alasan:
1.   Pasal 1 angka 3 UU PPPH bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum serta melanggar kepastian hukum;
2.  Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPPH menyebabkan ketidakpastian hukum;