Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2015

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi


Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan  "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.***)

Selain itu dalam  Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
"

Lalu siapa saja yang dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara tersebut?

Pasal 61 ayat (1) UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan,  "Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan".

Bila merujuk pada pasal tersebut maka kita dapat menyimpulkan lembaga negara mana saja yang dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstiutusi. Bila kita telaah secara seksama maka ada batasan lembaga negara yang dapat mengajukan sengketa yaitu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Apabila kita membaca UUD 1945 ada banyak lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945 mulai dari lembaga Legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), lembaga Eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial), BPK, Polri, TNI, KPU, dan Bank Sentral.