Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.***)
Selain itu dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum "
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum "
Lalu siapa saja yang dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara tersebut?
Pasal 61 ayat (1) UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, "Pemohon
adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan
langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan".
Bila
merujuk pada pasal tersebut maka kita dapat menyimpulkan lembaga negara
mana saja yang dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke
Mahkamah Konstiutusi. Bila kita telaah secara seksama maka ada batasan
lembaga negara yang dapat mengajukan sengketa yaitu lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Apabila
kita membaca UUD 1945 ada banyak lembaga negara yang disebutkan dalam
UUD 1945 mulai dari lembaga Legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota), lembaga Eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati,
Walikota), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial), BPK, Polri, TNI, KPU, dan Bank Sentral.
