Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Permohonan Sengketa Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permohonan Sengketa Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2015

Permohonan Sengketa Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi



Pasca Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, yang pada pokoknya menafsirkan  frasa demokratis dalam pasal tersebut artinya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipilih oleh DPRD ataupun dapat dipilih langsung oleh rakyat, dan keduanya adalah pilihan yang merupakan legal policy dari pembuat undang-undang, sampai akhirnya diundangkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU 32 Tahun 2004. 

Dalam UU Pemda tersebut pembentuk UU pada akhirnya telah menentukan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang umumnya disebut dengan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). 

Pada awalnya proses penyelesian sengketa Pemilukada tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, tetapi karena banyak konflik yang terjadi pasca putusan pemilukada tersebut akhirnya pembentuk UU mengalihkan tugas penyelesian sengketa Pemilukada tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan penjaga demokrasi tentunya sudah cukup berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Sejak awal MK sudah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan sudah berjalan dan dilaksanakan dengan baik dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2004.

Kini sengketa pemilukada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MK. Sejauh ini MK sudah memutus ratusan perkara pemilukada dan hampir semuanya berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat. Meskipun ada beberapa perkara yang sejauh ini masih konflik tetapi persentasenya dibawah 5% dan hal tersebut menandakan bahwa MK telah melaksanakan kewenangan tersebut dengan cukup baik.