Pasca Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, yang pada pokoknya menafsirkan frasa demokratis dalam pasal tersebut artinya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipilih oleh DPRD ataupun dapat dipilih langsung oleh rakyat, dan keduanya adalah pilihan yang merupakan legal policy dari pembuat undang-undang, sampai akhirnya diundangkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU 32 Tahun 2004.
Dalam
UU Pemda tersebut pembentuk UU pada akhirnya telah menentukan bahwa
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum yang umumnya disebut dengan pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada).
Pada awalnya proses penyelesian sengketa Pemilukada tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, tetapi karena banyak konflik yang terjadi pasca putusan pemilukada tersebut akhirnya pembentuk UU mengalihkan tugas penyelesian sengketa Pemilukada tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Pada awalnya proses penyelesian sengketa Pemilukada tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, tetapi karena banyak konflik yang terjadi pasca putusan pemilukada tersebut akhirnya pembentuk UU mengalihkan tugas penyelesian sengketa Pemilukada tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah
konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan penjaga demokrasi tentunya
sudah cukup berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Sejak
awal MK sudah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu
dan sudah berjalan dan dilaksanakan dengan baik dalam pemilu legislatif
dan pemilu presiden tahun 2004.
Kini
sengketa pemilukada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MK.
Sejauh ini MK sudah memutus ratusan perkara pemilukada dan hampir
semuanya berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat. Meskipun
ada beberapa perkara yang sejauh ini masih konflik tetapi persentasenya
dibawah 5% dan hal tersebut menandakan bahwa MK telah melaksanakan
kewenangan tersebut dengan cukup baik.
