Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Hak Pasien vs Kode Etik Dokter - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Hak Pasien vs Kode Etik Dokter - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 April 2015

Konstitusionalitas Hak Pasien vs Kode Etik Dokter



Pada tanggal 29 Januari 2014 bebrapa orang dokter yang dimpin oleh dr. Agung Sapta Adi, Sp.An., dkk., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  (UU 29/2004), yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 66 ayat (3):       “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan”.
                 Dalam permohonannya dr. Agung Sapta Adi, Sp.An., dkk., menyatakan bahwa sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter yang memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 29/2004. Hak konstitusional para Pemohon berupa hak akan kepastian hukum, hak untuk memperoleh rasa aman, dan hak untuk bebas dari rasa takut, telah dirugikan atau berpotensi dirugikan oleh Pasal 66 ayat (3) karena ketentuan a quo mengakibatkan para Pemohon sebagai dokter tetap dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan pidana maupun pengadilan perdata, meskipun oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) para Pemohon telah diperiksa dan dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin.