Pada
tanggal 29 Januari 2014 bebrapa orang dokter yang dimpin oleh dr. Agung
Sapta Adi, Sp.An., dkk., mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU 29/2004), yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal
66 ayat (3): “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana
kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan”.
Dalam
permohonannya dr. Agung Sapta
Adi, Sp.An., dkk., menyatakan bahwa sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 merasa
dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 29/2004. Hak
konstitusional para Pemohon berupa hak akan kepastian hukum, hak untuk
memperoleh rasa aman, dan hak untuk bebas dari rasa takut, telah dirugikan atau
berpotensi dirugikan oleh Pasal 66 ayat (3) karena ketentuan a quo mengakibatkan para Pemohon sebagai
dokter tetap dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan pidana maupun pengadilan
perdata, meskipun oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
para Pemohon telah diperiksa dan dinyatakan tidak bersalah melakukan
pelanggaran disiplin.
