Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2015

Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi




Bambang Sukarno perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai petani tembakau yang berasal dari Kabupaten Temanggung, pada tanggal 17 Maret 2010 mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Adapun bunyi lengkap pasal yang diajukan judicial review oleh Bambang Sukarno adalah sebagai berikut:
Pasal 113
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
Dalam permohonannya, Bambang Sukarno beranggapan bahwa oleh karena ada banyak warga desa di Kabupaten Temanggung yang latar belakang kehidupannya sebagai penghasil tembakau dan cengkeh yang menjadi tumpuan dan harapan serta penggerak roda perekonomian masyarakat Kabupaten Temanggung akan menyebabkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Temanggung menjadi lumpuh akibat diberlakukannya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan a quo, menurut Bambang, pasal tersebut akan memunculkan ketidakpastian hukum dan perasaan was-was mengalami kerugian materiil apabila tidak menanam tembakau khususnya bagi para petani dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Temanggung;
            Untuk menjawab permasalahan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan telah mendengar keterangan dari Presiden dan DPR sebagai pembentuk UU serta Pihak Terkait yaitu Komisi Nasional Perlindungan Anak, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Perkumpulan Forum Warga Kota Jakarta, dan dr. drh. Mangku Sitepoe, Hakim Sorimuda Pohan, PT. Djarum, PT. HM Sampoerna, PT. Gudang Garam dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia;