Bambang
Sukarno perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai petani tembakau
yang berasal dari Kabupaten Temanggung, pada tanggal 17 Maret 2010 mendatangi
Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 113 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Adapun
bunyi lengkap pasal yang diajukan judicial
review oleh Bambang Sukarno adalah sebagai berikut:
Pasal
113
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang
mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan
kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat,
cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan
kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan
bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan
yang ditetapkan.
Dalam
permohonannya, Bambang Sukarno beranggapan bahwa oleh karena ada banyak warga
desa di Kabupaten Temanggung yang latar belakang kehidupannya sebagai penghasil
tembakau dan cengkeh yang menjadi tumpuan dan harapan serta penggerak roda
perekonomian masyarakat Kabupaten Temanggung akan menyebabkan perekonomian
masyarakat di Kabupaten Temanggung menjadi lumpuh akibat diberlakukannya Pasal
113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan a quo, menurut Bambang, pasal
tersebut akan memunculkan ketidakpastian hukum dan perasaan was-was mengalami
kerugian materiil apabila tidak menanam tembakau khususnya bagi para petani dan
buruh pabrik rokok di Kabupaten Temanggung;
Untuk menjawab permasalahan
tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan telah mendengar keterangan dari
Presiden dan DPR sebagai pembentuk UU serta Pihak Terkait yaitu Komisi Nasional
Perlindungan Anak, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia,
Perkumpulan Forum Warga Kota Jakarta, dan dr. drh. Mangku Sitepoe, Hakim
Sorimuda Pohan, PT. Djarum, PT. HM Sampoerna, PT. Gudang Garam dan Gabungan
Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia;
