11 orang hakim ad hoc dari berbagai daerah di
Indonesia yang dipimpin oleh DR. Gazalba Saleh, S.H., M.H., dkk., pada
tanggal 6
Maret 2014 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pasal 122 huruf e Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyatakan, “Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 yaitu: ...
e.
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua,
wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;”
