Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 April 2015

Konstitusionalitas Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara



11 orang hakim ad hoc dari berbagai daerah di Indonesia yang dipimpin oleh DR. Gazalba Saleh, S.H., M.H., dkk., pada tanggal 6 Maret 2014 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyatakan, “Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu: ...
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;”