Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS PIMPINAN MPR DALAM UU MD3 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS PIMPINAN MPR DALAM UU MD3 2009. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2015

KONSTITUSIONALITAS PIMPINAN MPR DALAM UU MD3 2009




Pada tanggal 1 September 2009, 5 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yaitu WAHIDIN ISMAIL,MARHANY VICTOR POLY PUA,SRI KADARWATI,K. H. SOFYAN YAHYA, dan INTSIAWATI AYUS, dengan dibantu kuasa hukum Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M, dkk., mengajukan permohonan pengujian Pasal 14 ayat (1)Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan, “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”, sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya perkara a quo di registrasi dengan Nomor Perkara  117/PUU-VII/2009;

Dalam positanya para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 yang berbunyi, “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”, karena ketentuan tersebut, sepanjang yang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” telah menutup kesempatan bagi para Pemohon sebagai anggota MPR yang berasal dari anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR;

Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan potensial akan terjadi dengan berlakunya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009, sehingga juga mempunyai hubungan sebab akibat dengan UU 27/2009 yang dimohonkan pengujian dan dipastikan tidak akan terjadi apabila permohonan para Pemohon dikabulkan;
Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas pasal a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut: