Pada
tanggal 1 September 2009, 5 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
yaitu WAHIDIN ISMAIL,MARHANY VICTOR POLY PUA,SRI KADARWATI,K. H. SOFYAN YAHYA,
dan INTSIAWATI AYUS, dengan dibantu kuasa hukum Dr. Todung Mulya Lubis, S.H.,
LL.M, dkk., mengajukan permohonan pengujian Pasal 14 ayat (1)Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan, “Pimpinan
MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4
(empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal
dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”, sepanjang menyangkut frasa “yang
berasal dari anggota DPR” yang menurut para Pemohon bertentangan dengan
Pasal 2 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945. Selanjutnya perkara a quo di registrasi dengan Nomor Perkara 117/PUU-VII/2009;
Dalam
positanya para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 yang berbunyi, “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari
anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang
wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari
anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”, karena ketentuan
tersebut, sepanjang yang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” telah
menutup kesempatan bagi para Pemohon sebagai anggota MPR yang berasal dari
anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR;
Kerugian
hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan potensial akan
terjadi dengan berlakunya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009, sehingga juga
mempunyai hubungan sebab akibat dengan UU 27/2009 yang dimohonkan pengujian dan
dipastikan tidak akan terjadi apabila permohonan para Pemohon dikabulkan;
Untuk menjawab persoalan
konstitusionalitas pasal a quo, Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut: