Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Hukum Pidana Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Hukum Pidana Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2015

Konstitusionalitas Hukum Pidana Lingkungan Hidup


Beberapa saat yang lalu Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara  tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah (karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia) yang mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga negara telah dirugikan dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

              Menurut Bachtiar Abdul Fatah selaku Pemohon, Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 102 dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multitafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif. Dengan berlakunya kedua pasal a quo, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai General Manager Sumatera Light South pada PT. Chevron Pacific Indonesia, dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil;