Beberapa saat yang lalu Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah (karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia) yang mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga negara telah dirugikan dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Bachtiar Abdul Fatah selaku Pemohon, Pasal 59 ayat (4) juncto
Pasal 102 dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 telah merugikan
hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena memuat norma hukum yang tidak
jelas, bias, menimbulkan multitafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan
yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan
diskriminatif. Dengan berlakunya kedua pasal a quo, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai General Manager Sumatera Light South pada PT. Chevron Pacific
Indonesia, dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil;
