Terlampir adalah opini saya dan Doni Ropawandi yang dibuat di Koran Kompas pada tanggal 22 Maret 2018.
Berikut link >> https://nasional.kompas.com/read/2018/03/22/16004331/kontroversi-uu-md3-dan-upaya-menjaga-marwah-wakil-rakyat
KONTROVERSI UU MD3
DAN UPAYA MENJAGA MARWAH WAKIL RAKYAT
Oleh
Hani
Adhani dan Doni Ropawandi[1]
Salah
satu isu yang saat ini sedang hangat dibicarakan pelajar dan mahasiswa yang
sedang studi diluar negeri adalah terkait dengan kontroversi UU MD3 terbaru
yang telah disahkan DPR. Secara kasat mata tentunya kita sebagai rakyat
Indonesia sangat berkeyakinan bahwa semua anggota DPR yang terpilih memiliki
kualitas diatas rata-rata, baik dari segi pendidikan dan pengalaman sehingga
sangat tidak mungkin membuat UU yang akan melanggar hak konstitisional rakyat
Indonesia dan melanggar konstitusi (UUD 1945). Menurut penalaran yang wajar hal
tersebut tidak mungkin dilakukan oleh DPR karena para anggota DPR sangat memahami
bahwa UU yang mereka buat tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara
yang diatur dalam UUD 1945, terlebih lagi undang-undang yang dibuat dan
disahkan oleh DPR pastinya akan mengikat kepada seluruh rakya Indonesia dan
termasuk kepada anggota DPR sendiri serta juga termasuk kepada kelurga dan
konstituennya..
Namun
fakta yang terjadi adalah UU MD3 yang terbaru ini yang merupakan penyempurnaan
dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 malah secara
substansi banyak menimbulkan kontroversi. Beberapa pasal yang secara substansi menimbulkan
kontroversi adalah sebagai berikut:
§ Pasal
122 huruf k, terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) yang menyatakan
bahwa MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR
dan anggota DPR. Pasal ini seolah-olah DPR dianggap anti kritik dan kebal hukum
sehingga seolah-olah ada upaya kriminalisasi terhadap praktik demokrasi,
khususnya apabila nanti ada masyarakat yang kritis terhadap DPR dengan
memberikan kritikan, maka akan dianggap 'menghina' DPR dan selanjutnya akan
dibawa ke MKD dan diadili oleh MKD. Bisa dibayangkan apabila nantinya pasal ini
berlaku maka akan banyak masyarakat mengantri untuk diadili oleh MKD karena diaanggap
menghina DPR dan pada akhirnya MKD berubah menjadi seperti pengadilan negeri.
§ Pasal
73 terkait pemanggilan paksa. Dalam pasal ini disebutkan bahwa DPR dibolehkan
memanggil paksa setiap orang dengan bantuan aparat kepolisian plus juga ada
klausa dibolehkan untuk menyandera selama 30 hari. Pasal ini jelas-jelas
seolah-olah DPR memposisikan sebagai aparat penegak hukum yang bisa dengan
mudah memaksa dan menyandera masyarakat.
§ Pasal
245 terkait dengan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR sehubungan
dengan terjadinya tindak pidana. Pasal ini seolah-olah yang membuat anggota DPR
kebal hukum karena penyidikan terhadap anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden
dan pertimbangan tertulis dari MKD. Tentunya proses ini akan menambah panjang
birokrasi sehingga hal ini menegaskan bahwa anggota DPR seolah-olah ingin
diperlakukan berbeda dengan pejabat yang lain.
Putusan MK terkait UU MD3
Berdasarkan data yang ada di website
MK, bahwa UU MD3 Tahun 2014 sejak diundangkan di tahun 2014 hingga terakhir
putusan di bulan Februari 2018 setidaknya telah diuji ke MK sebanyak 24 kali,
dan dari 24 permohonan tersebut setidaknya ada tiga yang dikabulkan oleh MK,
sebagai berikut:
