kalimat tersebut sangat jelas tertulis dalam Konstitusi kita (UUD 1945) yang merupakan hasil amandemen yang keempat UUD 1945.
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 : "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang"
Bila kita telusuri kata iman, takwa dan akhlak dalam UUD 1945 ternyata memang hanya ada satu kata dan hanya terdapat dalam Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan.
Bab XIII hanya terdiri atas 2 pasal dan 7 ayat. Pasal 31 membahas tentang pendidikan dan Pasal 32 membahas tentang Kebudayaan.
Bila kita membaca secara seksama ayat demi ayat dan kata demi kata dalam Bab tersebut sungguh akan membuat kita tertegun dan terpana karena begitu sangat dalam makna dalam Bab tersebut.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Pasal ini jelas sangat meyakinkan kita semua bahwa siapapun warga negara Republik Indonesia dari sabang sampai merauke , kaya atau miskin, hitam atau putih berhak mendapat pendidikan.
Pemaknaan terhadap pasal tersebut sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 012/PUU-III/2005 dalam perkara pengujuan UU APBN 2005, dalam putusannya Mahkamah menafsirkan pasal tersebut sebagai berikut:
