Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini
mengajukan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengara Pemilihan Umum
kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam
permohonannya Pemohon menyatakan bahwa sebagai satu kesatuan sistem pemilihan
umum (Pemilu) Pasal 22E UUD 1945 secara tersirat menentukan bahwa di dalam satu
wadah besar penyelenggaraan Pemilu terdiri dari peserta pemilihan umum,
penyelenggara pemilihan umum, dan pengawas pemilihan umum, yang kemudian UUD
1945 memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya;
Bahwa
UU 22/2007 yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang sebagai penjabaran dari
Pasal 22E UUD 1945 menentukan bahwa selain Komisi Pemilihan Umum (KPU)
ditentukan juga adanya lembaga pengawas yang disebut Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu), dimana dalam Penjelasan Umumnya menyatakan, “…Untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang ini mengatur mengenai Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap”.
