Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Bawaslu sebagai Lembaga Penyelegara Pemilihan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Bawaslu sebagai Lembaga Penyelegara Pemilihan Umum. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2015

Konstitusionalitas Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum




Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini mengajukan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengara Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya Pemohon menyatakan bahwa sebagai satu kesatuan sistem pemilihan umum (Pemilu) Pasal 22E UUD 1945 secara tersirat menentukan bahwa di dalam satu wadah besar penyelenggaraan Pemilu terdiri dari peserta pemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, dan pengawas pemilihan umum, yang kemudian UUD 1945 memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya;
Bahwa UU 22/2007 yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang sebagai penjabaran dari Pasal 22E UUD 1945 menentukan bahwa selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditentukan juga adanya lembaga pengawas yang disebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dimana dalam Penjelasan Umumnya menyatakan, “…Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang ini mengatur mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap”.