Pada
tanggal 3 April 2015 PNS yang terdiri dari Dr.
Rahman Hadi, Msi, dkk., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian di registrasi dengan nomor perkara
41/PUU-XIII/2015.
Adapun
pasal yang diuji oleh para Pemohon adalah sebagai berikut:
Pasal
119, “Pejabat
pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan
diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari
PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
Pasal
123 ayat (3), “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri
atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil
walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak
mendaftar sebagai calon”.
terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2)
(1) Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3)
(1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
(3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(2)
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasarapa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifatdiskriminatif itu;