![]() |
Terlampir Opini saya yang dimuat di Majalah Konstitusi Edisi 123 Bulan Mei 2017 yang dapat di download di web MK [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Publikasi&id=2&pages=1&menu=8
KONSTITUSIONALITAS
ANGKUTAN UMUM ONLINE
Hani Adhani[1]
Kisah
pilu tentang bentrokan antara pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional yang terjadi di beberapa kota di
Indonesia jelas sangat mengkhawatirkan kita semua sebagai masyarakat. Fenomena
angkutan online ini jelas menimbulkan
pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagi masyarakat pengguna jasa angkutan
umum, adanya aplikasi angkutan online
ini jelas sangatlah menguntungkan. Dengan rate
harga yang dibawah angkutan umum konvensional dan tingkat trust yang tinggi maka pada akhirnya angkutan online mendominasi dan menyebabkan banyak angkutan konvensional non-online yang tergerus dan gulung
tikar.
Kita
masih ingat bagaimana demonstrasi yang dilakukan oleh para supir taksi dan
angkutan umum non online di Jakarta yang
dilakukan pada bulan Maret 2016 yang pada akhirnya berakhir bentrok yang
menimbulkan korban dan kerugian yang tidak sedikit. Tentunya hal tersebut
menimbulkan kecemasan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum online. Pasca tragedi bentrok tersebut,
ada perasaan was-was dan takut saat memakai jasa angkutan online baik mobil online
ataupun ojek online.
Kini
perusahaan provider angkutan online
mulai berekspansi ke kota-kota lain di Indonesia. Hal tersebut jelas di satu
sisi akan banyak membuka lapangan kerja bagi masyarakat, tetapi di sisi lain
akan membuat angkutan konvensional seperti angkutan kota, taksi, dan ojek biasa
tergerus dan gulung tikar. Belum lagi adanya peluang bentrokan yang akan terjadi seperti halnya yang terjadi di Kota
Bogor dan Kota Tangerang antara pengemudi ojek online dan pengemudi angkutan kota. Hal tersebut tentu harus segera
di antisipasi oleh negara dalam hal ini Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Peran
Negara Dalam Pengelolaan Angkutan Umum
Lalu
bagaimana sebenarnya peran negara dalam pengaturan angkutan umum, khususnya
pengaturan angkutan umum online?.
