Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS ANGKUTAN UMUM ONLINE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS ANGKUTAN UMUM ONLINE. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juni 2017

KONSTITUSIONALITAS ANGKUTAN UMUM ONLINE





Terlampir Opini saya yang dimuat di Majalah Konstitusi Edisi 123 Bulan Mei 2017 yang dapat di download di web MK [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Publikasi&id=2&pages=1&menu=8



KONSTITUSIONALITAS ANGKUTAN UMUM ONLINE

Hani Adhani[1]

            Kisah pilu tentang bentrokan antara pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional yang terjadi di beberapa kota di Indonesia jelas sangat mengkhawatirkan kita semua sebagai masyarakat. Fenomena angkutan online ini jelas menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum, adanya aplikasi angkutan online ini jelas sangatlah menguntungkan. Dengan rate harga yang dibawah angkutan umum konvensional dan tingkat trust yang tinggi maka pada akhirnya angkutan online mendominasi dan menyebabkan banyak angkutan konvensional non-online yang tergerus dan gulung tikar.
            Kita masih ingat bagaimana demonstrasi yang dilakukan oleh para supir taksi dan angkutan umum non online di Jakarta yang dilakukan pada bulan Maret 2016 yang pada akhirnya berakhir bentrok yang menimbulkan korban dan kerugian yang tidak sedikit. Tentunya hal tersebut menimbulkan kecemasan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum online. Pasca tragedi bentrok tersebut, ada perasaan was-was dan takut saat memakai jasa angkutan online baik mobil online ataupun ojek online.
            Kini perusahaan provider angkutan online mulai berekspansi ke kota-kota lain di Indonesia. Hal tersebut jelas di satu sisi akan banyak membuka lapangan kerja bagi masyarakat, tetapi di sisi lain akan membuat angkutan konvensional seperti angkutan kota, taksi, dan ojek biasa tergerus dan gulung tikar. Belum lagi adanya peluang bentrokan yang  akan terjadi seperti halnya yang terjadi di Kota Bogor dan Kota Tangerang antara pengemudi ojek online dan pengemudi angkutan kota. Hal tersebut tentu harus segera di antisipasi oleh negara dalam hal ini Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peran Negara Dalam Pengelolaan Angkutan Umum
            Lalu bagaimana sebenarnya peran negara dalam pengaturan angkutan umum, khususnya pengaturan angkutan umum online?.