Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas hak sewa tanah bagi Petani dan kelembagan Petani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas hak sewa tanah bagi Petani dan kelembagan Petani. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2015

Konstitusionalitas hak sewa tanah bagi Petani dan kelembagan Petani

  
       Isu hukum tentang pembentukan kelembagaan Petani dan hak sewa atas tanah untuk petani terhadap tanah milik negara menjadi isu krusial yang dibahas dalam permohonan  pengujian  Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diajukan oleh gabungan LSM yaitu Serikat Petani Indonesia, dkk., yang mendalilkan  telah dirugikan dengan diberlakukannya UU tersebut. 

        Para Pemohon beranggapan bahwa Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani khususnya  Pasal 59  yang menyatakan, “Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan” sepanjang frasahak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan”,  Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan, “(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional “  Pasal 71 yang menyatakan, “Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)” sepanjang frasa “berkewajiban” bertentangan dengan UUD 1945, dengan alasan  sebagai berikut: