Isu hukum tentang pembentukan kelembagaan Petani dan hak sewa atas tanah untuk petani terhadap tanah milik negara menjadi isu krusial yang dibahas dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diajukan oleh gabungan LSM yaitu Serikat Petani Indonesia, dkk., yang mendalilkan telah dirugikan dengan diberlakukannya UU tersebut.
Para Pemohon beranggapan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani khususnya Pasal 59 yang menyatakan, “Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak
sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan” sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan”, Pasal 70 ayat (1)
yang menyatakan, “(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri
atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas
Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional “ Pasal 71
yang menyatakan, “Petani berkewajiban
bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1)” sepanjang frasa “berkewajiban”
bertentangan dengan UUD 1945, dengan
alasan sebagai berikut: