Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS DELIK PENGHINAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS DELIK PENGHINAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM KUHP. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Desember 2015

KONSTITUSIONALITAS DELIK PENGHINAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM KUHP




                 Pada tanggal 13 Februari 2015, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kota Tegal yaitu LSM Humanis Kota Tegal dan LSM Amuk Kota Tegal mengajukan permohoan pengujian Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu
Pasal 319               :  Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Adapun yang diminta untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah sepanjang frasa kecuali berdasarkan Pasal 316.
                 Dalam permohonannya para Pemohon yang masing-masing diwakili oleh Ketua LSM tersebut menyatakan bahwa bagian kalimat dalam Pasal 319 KUHP yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, yaitu kecuali berdasarkan Pasal 316”, berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon, yaitu dipidananya para Pemohon karena didakwa melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, tanpa adanya laporan langsung oleh orang yang dirugikan akibat tindakan para Pemohon. Potensi kerugian konstitusional tersebut memiliki kemungkinan untuk tidak lagi terjadi seandainya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon agar menghapuskan bagian kalimat dalam Pasal 319 KUHP dimaksud.
                 Untuk menjawa isu konstitusional norma a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
[3.10]    Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas bagian kalimat “kecuali berdasarkan Pasal 316” dalam Pasal 319 KUHP yang dimaksud selengkapnya menyatakan:
Pasal 319               :  Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.