Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Tidak Membayar Upah Tepat Waktu Melanggar Konstitusi - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tidak Membayar Upah Tepat Waktu Melanggar Konstitusi - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 April 2015

Tidak Membayar Upah Tepat Waktu Melanggar Konstitusi



Salah seorang pekerja PT. Megahbuana Citramasindo yang bernama Andriyani tanpa didampingi pengacara datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
...
a.  tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih”;
Dalam permohonannya Andriyani menyatakan bahwa dirinya telah tidak dibayar upahnya oleh perusahaan tersebut selama lebih dari 3 bulan berturut-turut yaitu selama 18 bulan (dari bulan Juni 2009 sampai dengan November 2010) yang seharusnya telah cukup alasan bagi Andriyani untuk mengajukan pemutusan hubunan kerja (PHK). Akan tetapi setelah Andriyani mengajukan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut PHI) ternyata ditolak oleh PHI karena perusahaan kembali membayar upah kepada Pemohon secara rutin. Menurut Andriyani, Pasal 169 ayat (1) huruf c tersebut tidak memberikan kepastian hukum apakah dengan pembayaran upah secara rutin oleh pengusaha setelah pengusaha lalai membayar upah secara tepat waktu lebih dari tiga bulan menggugurkan hak Pemohon untuk mengajukan PHK, atau dengan adanya pembayaran rutin oleh pengusaha setelah pengusaha lalai membayar upah secara tepat waktu lebih dari tiga bulan adalah cukup beralasan bagi Andriyani untuk mengajukan PHK, sehingga menurut Andriyani Pasal 169 ayat (1) huruf c UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 yaitu