Salah seorang pekerja PT. Megahbuana Citramasindo yang bernama Andriyani tanpa didampingi pengacara datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan
pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
...
a. tidak membayar upah tepat pada
waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih”;
Dalam
permohonannya Andriyani menyatakan bahwa dirinya telah tidak dibayar upahnya
oleh perusahaan tersebut selama lebih dari 3 bulan berturut-turut yaitu selama
18 bulan (dari bulan Juni 2009 sampai dengan November 2010)
yang seharusnya telah cukup alasan bagi Andriyani untuk mengajukan pemutusan
hubunan kerja (PHK). Akan tetapi setelah Andriyani mengajukan PHK ke Pengadilan
Hubungan Industrial (selanjutnya disebut PHI) ternyata ditolak oleh PHI karena
perusahaan kembali membayar upah kepada Pemohon secara rutin. Menurut Andriyani,
Pasal 169 ayat (1) huruf c tersebut tidak memberikan kepastian hukum apakah
dengan pembayaran upah secara rutin oleh pengusaha setelah pengusaha lalai
membayar upah secara tepat waktu lebih dari tiga bulan menggugurkan hak Pemohon
untuk mengajukan PHK, atau dengan adanya pembayaran rutin oleh pengusaha
setelah pengusaha lalai membayar upah secara tepat waktu lebih dari tiga bulan
adalah cukup beralasan bagi Andriyani untuk mengajukan PHK, sehingga menurut Andriyani
Pasal 169 ayat (1) huruf c UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 yaitu
