Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Mekanisme Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi Turki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mekanisme Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi Turki. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 November 2015

Mekanisme Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi Turki



Mahkamah Konstitusi Turki didirikan oleh Konstitusi Turki Tahun 1961 yang didasarkan atas model praktek hakim konstitusi di Eropa. Mahkamah Konstitusi Turki mulai melakukan kegiatannya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1962 tentang Pembentukan dan Tata Penghakiman Mahkamah Konstitusi (No 44, 22 April 1962). Salah satu kewenangan yang dimilikinya adalah menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Konstitusi. Sistem pengujian konstitusi ditetapkan dalam Konstitusi tahun 1961 sampai dengan konstitusi 1982 dengan beberapa perubahan. Pada tahun 1982, dalam perubahan konstitusi 1982, Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu organ konstitusi tertinggi yang setara dengan Majelis Nasional Agung dan kekuasaan Eksekutif serta ditempatkan sebagai organ peradilan pertama di antara "Pengadilan Tinggi" di Turki.[2]
Sejak komposisi dan struktur Mahkamah Konstitusi berubah dengan adanya amandemen konstitusi tahun 2010, akhirnya undang-undang baru juga diberlakukan pada tahun 2011. Undang-undang baru tersebut tentang Pembentukan dan Tata Tertib Mahkamah Konstitusi yang diundangkan pada tanggal 30 Maret 2011, yang kemudian aturan yang lebih rinci tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Peraturan Tata Tertib Mahkamah Konstitusi. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Turki adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam konstitusi turki dan undang-undang Mahkamah Konstitusi Turki. Mahkamah Konstitusi Turki akan memeriksa konstitusionalitas sebuah aturan, dalam hal bentuk maupun substansi, hukum, keputusan yang memiliki kekuatan hukum dan Peraturan Tata Tertib Majelis Nasional Agung Turki. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga dapat memeriksa dan melalukan verifikasi terhadap amandemen konstitusi yang berkaitan dengan bentuk amandemen konstitusi. Tidak semua aturan dapat diajukan untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya terhadap keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang dikeluarkan selama keadaan darurat, darurat militer atau pada saat perang tidak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah final, mengikat dan tidak ada upaya banding.[3]