Mahkamah Konstitusi Turki
didirikan oleh Konstitusi Turki Tahun 1961 yang didasarkan atas model praktek
hakim konstitusi di Eropa. Mahkamah Konstitusi Turki mulai melakukan
kegiatannya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1962 tentang
Pembentukan dan Tata Penghakiman Mahkamah Konstitusi (No 44, 22 April 1962).
Salah satu kewenangan yang dimilikinya adalah menguji konstitusionalitas
undang-undang terhadap Konstitusi. Sistem pengujian konstitusi ditetapkan dalam
Konstitusi tahun 1961 sampai dengan konstitusi 1982 dengan beberapa perubahan.
Pada tahun 1982, dalam perubahan konstitusi 1982, Mahkamah Konstitusi menjadi
salah satu organ konstitusi tertinggi yang setara dengan Majelis Nasional Agung
dan kekuasaan Eksekutif serta ditempatkan sebagai organ peradilan pertama di
antara "Pengadilan Tinggi" di Turki.[2]
Sejak komposisi dan
struktur Mahkamah Konstitusi berubah dengan adanya amandemen konstitusi tahun
2010, akhirnya undang-undang baru juga diberlakukan pada tahun 2011.
Undang-undang baru tersebut tentang Pembentukan dan Tata Tertib Mahkamah
Konstitusi yang diundangkan pada tanggal 30 Maret 2011, yang kemudian aturan
yang lebih rinci tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Konstitusi
ditetapkan oleh Peraturan Tata Tertib Mahkamah Konstitusi. Salah satu
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Turki adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam konstitusi
turki dan undang-undang Mahkamah Konstitusi Turki. Mahkamah Konstitusi Turki akan
memeriksa konstitusionalitas sebuah aturan, dalam hal bentuk maupun substansi,
hukum, keputusan yang memiliki kekuatan hukum dan Peraturan Tata Tertib Majelis
Nasional Agung Turki. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga dapat memeriksa dan
melalukan verifikasi terhadap amandemen konstitusi yang berkaitan dengan bentuk
amandemen konstitusi. Tidak semua aturan dapat diajukan untuk diperiksa oleh
Mahkamah Konstitusi, khususnya terhadap keputusan yang memiliki kekuatan hukum
yang dikeluarkan selama keadaan darurat, darurat militer atau pada saat perang
tidak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
adalah final, mengikat dan tidak ada upaya banding.[3]
