Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Babak Baru Demokrasi Malaysia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Babak Baru Demokrasi Malaysia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Juni 2018

Babak Baru Demokrasi Malaysia

Terlampir Opini tentang Pemilu di Malaysia yang dimuat di website Republika. Opini dibuat setelah kemenangan partai oposisi di Malaysia.
Mahatir Mohamad
Babak Baru Demokrasi Malaysia
Oleh
Hani Adhani *)

Tepat tanggal 9 Mei 2018 yang lalu, Malaysia telah melaksanakan Pemilihan Umum yang ke 14 yang merupakan hajatan demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Tidak seperti di Indonesia, Pemilihan Umum di Malaysia hanya diselenggarakan sekali saja untuk memilih anggota parlemen dan juga anggota senat yang terdiri dari Dewan Negara (DPD), Dewan Rakyat (DPR) Federal dan Dewan Rakyat (DPRD) di negara bagian.
Untuk tingkat pusat atau federal, komposisi jumlah kursi Dewan Rakyat yang diperebutkan oleh seluruh partai politik adalah berjumlah 222 kursi, 505 kursi Dewan Rakyat untuk negara bagian dan untuk Dewan Negara, kursi yang diperebutkan adalah berjumlah 70 kursi dengan ketentuan 26 kursi diperebutkan melalui Pemilihan Umum. Calon anggota Dewan Negara tersebut berasal dari negara bagian dengan jatah tiap negara bagian berjumlah dua orang, sedangkan sisanya dipilih oleh Raja yang berjumlah 44 orang.
Untuk Dewan Rakyat Federal dan Dewan Rakya Negara Bagian dipilih dari partai politik atau koalisi partai politik. Yang menarik dari sistem pemilihan umum di Malaysia ini adalah partai politik atau koalisi partai yang meraih kursi terbanyak untuk Dewan Rakyat, baik federal maupun negara bagian akan secara otomatis menjadi pemenang pemilihan umum dan berhak mengatur jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh seorang perdana menteri untuk pemerintahan federal dan gubernur untuk negara bagian selama lima tahun.
Meskipun jumlah penduduk Malaysia saat ini kurang lebih sekitar 30 juta jiwa, namun jumlah pemilih yang terdaftar dan berhak untuk melakukan pengundian (pemilu) berdasarkan data Komisi Pemilihan Malaysia hanya 14,940,624 orang.  Masyarakat yang memiliki hak untuk memilih adalah masyarakat yang telah berusia diatas 21 tahun, sehingga mekanisme pemilihan umum di Malaysia tidaklah serumit pemilihan umum di Indonesia.