Pada tanggal 15 Agustus 2014, Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya Pemohon menyampaikan
bahwa kerugian
konstitusional Pemohon dalam permohonan pengujian materiil UU MD3 berupa:
-
dikuranginya
kewenangan Pemohon untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang [vide Pasal
22D ayat (1) UUD 1945)] tercantum dalam Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1),
Pasal 276 ayat (1), dan Pasal 277 ayat (1) UU MD3:
-
dikuranginya
kewenangan Permohon untuk ikut membahas
Rancangan Undang-Undang [vide Pasal 22D ayat (2) UUD 1945] tercantum
dalam Pasal 71 huruf c, Pasal 165 dan Pasal 166, Pasal 170 ayat (5), Pasal 171
ayat (1), dan Pasal 249 huruf b UU MD3;
-
dikuranginya
kewenangan Pemohon dalam kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah (territorial representative) [vide Pasal
22C dan Pasal 22D UUD 1945] tercantum dalam Pasal 72, 174 ayat (1), Pasal 174
ayat (4), Pasal 174 ayat (5), Pasal 250 ayat (1), Pasal 245 ayat (1), Pasal 252
ayat (4), Pasal 281, Pasal 238, dan Pasal 239 ayat (2) UU MD3;
Untuk menjawab persoalan
konstitusionalitas pasal dalam undang-undang a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
sebagai berikut:
