Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 September 2015

Konstitusionalitas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang



              
 Pada tanggal 15 Agustus 2014, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
               Dalam permohonannya Pemohon menyampaikan bahwa kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan pengujian materiil UU MD3 berupa:
-        dikuranginya kewenangan Pemohon untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang [vide Pasal 22D ayat (1) UUD 1945)] tercantum dalam Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 276 ayat (1), dan Pasal 277 ayat (1) UU MD3:
-        dikuranginya kewenangan Permohon untuk ikut membahas  Rancangan Undang-Undang [vide Pasal 22D ayat (2) UUD 1945] tercantum dalam Pasal 71 huruf c, Pasal 165 dan Pasal 166, Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), dan Pasal 249 huruf b UU MD3;
-        dikuranginya kewenangan Pemohon dalam kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah (territorial representative) [vide Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945] tercantum dalam Pasal 72, 174 ayat (1), Pasal 174 ayat (4), Pasal 174 ayat (5), Pasal 250 ayat (1), Pasal 245 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 281, Pasal 238, dan Pasal 239 ayat (2) UU MD3;
               Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas pasal dalam undang-undang a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut: