Pada tanggal 16 Januari 2010, tiga orang warga negara yang berprofesi advokat dan peneliti mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
Salah
satu isu yang menjadi perdebatan hangat pada saat proses persidangan
berlangsung adalah terkait isu penyadapan. Dalam permohonannya para pemohon
yang terdiri atas Anggara, S.H., Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dan Wahyudi,
S.H., mengajukan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah”. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo berpotensi
melanggar hak konstitusional para Pemohon, karena Pemohon I dan Pemohon II sebagai Advokat
dilindungi hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya untuk menjalankan
profesinya secara bebas dan mandiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan, “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap
penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik Advokat”. Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan profesinya tersebut,
melakukan komunikasi dengan klien, di mana komunikasi demikian tidak boleh
dilakukan penyadapan. Pemohon III dalam permohonan a quo berprofesi sebagai
peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi, di mana dalam menjalankan
aktivitasnya tersebut mengharuskan Pemohon III untuk berhubungan dan/atau
mencari beragam sumber baik langsung ataupun tidak langsung. Dalam proses
mencari sumber dimaksud, Pemohon III membutuhkan komunikasi melalui beragam
sarana komunikasi untuk mencari, memperoleh, mendapatkan, memiliki, menyimpan,
meneruskan, penelitian yang akan dipublikasikan ke masyarakat luas.
