Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Penyadapan Harus atas Perintah Undang-Undang - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyadapan Harus atas Perintah Undang-Undang - Putusan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 April 2015

Penyadapan Harus atas Perintah Undang-Undang



Pada tanggal 16 Januari 2010, tiga orang warga negara yang berprofesi advokat dan peneliti mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
Salah satu isu yang menjadi perdebatan hangat pada saat proses persidangan berlangsung adalah terkait isu penyadapan. Dalam permohonannya para pemohon yang terdiri atas Anggara, S.H., Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dan Wahyudi, S.H., mengajukan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo berpotensi melanggar hak konstitusional para Pemohon, karena  Pemohon I dan Pemohon II sebagai Advokat dilindungi hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya untuk menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan, “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat”. Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan profesinya tersebut, melakukan komunikasi dengan klien, di mana komunikasi demikian tidak boleh dilakukan penyadapan. Pemohon III dalam permohonan a quo berprofesi sebagai peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi, di mana dalam menjalankan aktivitasnya tersebut mengharuskan Pemohon III untuk berhubungan dan/atau mencari beragam sumber baik langsung ataupun tidak langsung. Dalam proses mencari sumber dimaksud, Pemohon III membutuhkan komunikasi melalui beragam sarana komunikasi untuk mencari, memperoleh, mendapatkan, memiliki, menyimpan, meneruskan, penelitian yang akan dipublikasikan ke masyarakat luas.