Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label MAHKAMAH KONSTITUSI BATALKAN PASAL TENTANG SYARAT MENJADI KEPALA DESA DALAM UNDANG-UNDANG DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAHKAMAH KONSTITUSI BATALKAN PASAL TENTANG SYARAT MENJADI KEPALA DESA DALAM UNDANG-UNDANG DESA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 September 2016

MAHKAMAH KONSTITUSI BATALKAN PASAL TENTANG SYARAT MENJADI KEPALA DESA DALAM UNDANG-UNDANG DESA





                  Pada tanggal 16 Oktober 2016, Holidin, dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap UUD 1945 khususnya terkait pasal persyaratan menjadi kepala desa. Permohonan tersebut di registrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor Perkara 128/PUU-XIII/2015 pada tanggal 29 Oktober 2015.
                  Dalam permohonannya para Pemohon menyatakan mengalami kerugian dengan berlakunya undang-undang a quo dengan alasan sebagai berikut:
a.    Bahwa Pasal 33 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU 6/2014 tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon, antara lain, hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak untuk bekerja dengan perlakuan yang adil sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebab Pasal-pasal a quo menjadi dasar kewenangan bagi Pemerintahan Daerah di atasnya melalui Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, untuk tidak menerima calon kepala desa yang tidak/belum terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, sehingga para Pemohon mendapatkan kesulitan untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi dalam pemilihan sebagai kepala desa dan dipilih sebagai perangkat desa, karena ada pembatasan dan pengkebirian hak-hak konstitusional para Pemohon dalam Pasal-pasal a quo;
b.    Bahwa Pasal 33 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU 6/2014 tersebut merupakan ketentuan yang menimbulkan pelanggaran hak konstitusional para Pemohon, sebab Pasal-pasal a quo menjadi dasar kewenangan bagi Pemerintahan Daerah di atasnya melalui Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, untuk tidak menerima atau menolak para Pemohon atau para calon kepala desa dan calon perangkat desa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran karena ada pembatasan dan pengebirian hak-hak konstitusional para Pemohon dalam Pasal-pasal a quo.
c.    Bahwa Pasal-pasal a quo melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 , yakni melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak untuk memajukan diri dan berjuang secara koletif untuk membangun bangsa dan negara, mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak dapat bekerja sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak memperoleh perlakuan yang adil dan layak, hak turut dalam pemerintahan sebagai kepala desa dan perangkat desa, serta bebas dari perlakuan diskriminatif saat para Pemohon akan menjadi kepala desa dan atau perangkat desa, di mana sebagai bagian dalam berkarya dan membangun bangsa dan negara.
                  Untuk menjawab permasalahan konstitusionalitas  pasal a quo, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut :
[3.9]         Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan hal-hal  sebagai berikut: