Pada tanggal 16
Oktober 2016, Holidin, dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat
Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa terhadap UUD 1945 khususnya
terkait pasal persyaratan menjadi kepala desa. Permohonan tersebut di
registrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor Perkara 128/PUU-XIII/2015
pada tanggal 29 Oktober 2015.
Dalam permohonannya para
Pemohon menyatakan mengalami kerugian dengan berlakunya undang-undang a quo dengan alasan sebagai berikut:
a.
Bahwa Pasal 33 huruf g, Pasal 50 ayat
(1) huruf a dan huruf c UU 6/2014 tersebut melanggar hak konstitusional para
Pemohon, antara lain, hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, hak untuk bekerja dengan perlakuan yang adil
sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, sebab Pasal-pasal a quo
menjadi dasar kewenangan bagi Pemerintahan Daerah di atasnya melalui Panitia
Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, untuk tidak menerima calon kepala desa
yang tidak/belum terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa
setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, sehingga para
Pemohon mendapatkan kesulitan untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi dalam
pemilihan sebagai kepala desa dan dipilih sebagai perangkat desa, karena ada
pembatasan dan pengkebirian hak-hak konstitusional para Pemohon dalam
Pasal-pasal a quo;
b.
Bahwa Pasal 33 huruf g, Pasal 50 ayat
(1) huruf a dan huruf c UU 6/2014 tersebut merupakan ketentuan yang menimbulkan
pelanggaran hak konstitusional para Pemohon, sebab Pasal-pasal a quo menjadi dasar kewenangan bagi Pemerintahan
Daerah di atasnya melalui Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, untuk
tidak menerima atau menolak para Pemohon atau para calon kepala desa dan calon
perangkat desa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penduduk dan bertempat
tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
karena ada pembatasan dan pengebirian hak-hak konstitusional para Pemohon dalam
Pasal-pasal a quo.
c.
Bahwa Pasal-pasal a quo melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2),
serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 , yakni melanggar hak konstitusional para
Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak untuk
memajukan diri dan berjuang secara koletif untuk membangun bangsa dan negara,
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagai kepala desa dan
perangkat desa, hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak
dapat bekerja sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak memperoleh perlakuan
yang adil dan layak, hak turut dalam pemerintahan sebagai kepala desa dan
perangkat desa, serta bebas dari perlakuan diskriminatif saat para Pemohon akan
menjadi kepala desa dan atau perangkat desa, di mana sebagai bagian dalam
berkarya dan membangun bangsa dan negara.
Untuk menjawab permasalahan
konstitusionalitas pasal a quo, Mahkamah dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan sebagai berikut :
[3.9] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
