Pada tanggal 23 April 2014 Sdr. Nabil Yusuf yang juga
menjabat Direktur PT. Kame Komunikasi
Indonesia mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945.
Dalam permohonannya Nabil Yusuf yang dalam hal ini
diwakili oleh kuasa hukumnya Donny Tri
Istiqomah, S.H., M.H., menyampaikan tentang adanya kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon khususnya terkait penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang menyatakan : "Mengingat tingkat
penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit
ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan
paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai
jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan
Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan
frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut."
menurut Pemohon penjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan: