Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Pajak Menara Telekomunkasi di Gugat ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Menara Telekomunkasi di Gugat ke Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Mei 2015

Pajak Menara Telekomunkasi di Gugat ke Mahkamah Konstitusi




Pada tanggal 23 April 2014 Sdr. Nabil Yusuf yang juga menjabat Direktur PT. Kame Komunikasi Indonesia mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945.
Dalam permohonannya Nabil Yusuf yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., menyampaikan tentang adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon khususnya terkait penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan : "Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut."
menurut Pemohon penjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan: